Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas di Jambo Aye
Infoaceh.net, ACEH UTARA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jambo Aye, Aceh Utara.
Penindakan ini dilakukan tim gabungan Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai (BC) Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC-30001.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Leni Rahmasari, Sabtu (15/2) menjelaskan kronologi penindakan.
Pada Selasa, 11 Februari 2025, Tim Satgas Patroli Laut BC-30001 menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan bawang merah dari Thailand menuju wilayah Aceh menggunakan kapal nelayan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapal Patroli BC-30001 yang berada di bawah kendali operasional Kanwil DJBC Aceh bergerak menuju sektor yang dicurigai pada Selasa, 11 Februari
2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Pada 12 Februari 2025 sekitar pukul 04.45 WIB, Satgas Patroli Laut BC-30001 memonitor pergerakan kapal mencurigakan di sekitar perairan Jambo Aye, Aceh Utara. Tim kemudian melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan kapal tersebut.
Pada pukul 05.10 WIB, Satgas Patroli Laut BC-30001 berhasil menghentikan dan memeriksa kapal KM. R B (GT43) yang mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes.
Kapal tersebut diawaki enam orang dengan inisial MSF (nahkoda), ND, ZK, H S,S B, dan MN.
Barang bukti yang diamankan dari penindakan tersebut diantaranya 1.768 karung bawang merah @ 25 kg, 28 karung pakaian bekas, 1 unit sarana pengangkut KM R B GT 43, 4 buah telepon genggam, 1 buah telepon satelit dan 1 bendera Thailand.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.
Penindakan tersebut telah diproses lebih lanjut oleh Kanwil DJBC Aceh, barang bukti sarana pengangkut KM R B GT 43 dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, muatan barang dititipkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC Tipe Madya Pabean TMP C Banda Aceh.