LANGSA— Tim dari Bea Cukai Langsa menggagalkan penyelundupan rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok ilegal) jenis HD dengan perkiraan jumlah lebih kurang sekitar 75 karton rokok ilegal di Julok, Kuta Binjei Kabupaten Aceh Timur.
Operasi penangkapan terjadi pada Selasa sore (23/1/2024) dan diperkirakan barang yang diamankan adalah rokok tanpa dilekati pita cukai jenis HD yang diangkut dengan mobil pick up Isuzu Panther dengan perkiraan jumlah sekitar 75 karton.
Dalam penangkapan tersebut, diduga turut diamankan tiga orang yang berprofesi sebagai sopir, kernet mobil pick-up dan satu orang diduga sebagai pengecer.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa Sulaiman yang dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024) terkait penangkapan rokok ilegal tersebut mengatakan saat ini, ia sedang di luar kota, dan mempersilahkan hubungi bagian PLI atau Humas.
“Saat ini, saya sedang di luar kota silahkan hubungi bagian PLI,” ujar Sulaiman singkat.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Langsa, Muhammad Ade Kurniawan yang dikonfirmasi membenarkan ada penindakan yang dilakukan Bea Cukai Langsa di Aceh Timur dan untuk siaran persnya sedang kami susun.
“Benar, Bea Cukai Langsa melakukan penindakan di Kabupaten Aceh Timur,” ujar Ade Singkat. (IA)