INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Bea Cukai Langsa Musnahkan 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 4,5 Miliar

Last updated: Kamis, 23 November 2023 17:03 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Bea Cukai Langsa memusnahkan 2.311.048 batang rokok ilegal senilai Rp 4,5 miliar, Kamis (23/11)
Bea Cukai Langsa memusnahkan 2.311.048 batang rokok ilegal senilai Rp 4,5 miliar, Kamis (23/11)
SHARE

LANGSA – Bea Cukai Langsa melaksanakan pemusnahan 2.311.048 batang rokok ilegal hasil operasi penindakan penyelundupan 180 karton rokok ilegal beberapa waktu lalu.

Pemusnahan dipusatkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Bea Cukai Langsa, Kamis (23/11).

Yonif 115/Macan Leuser menggelar Lomba Lintas Medan Antar Kompi, Senin (20/10). (Foto: Ist)
Yonif 115/Macan Leuser Gelar Lomba Lintas Medan Antar Kompi, Uji Fisik dan Kekompakan Prajurit

Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 4.559.839.880.

- ADVERTISEMENT -

Rokok yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan operasi penindakan oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa sepanjang Juli 2021 hingga November 2022.

Dalam operasi penindakan tersebut berhasil diamankan sebanyak 180 karton atau 1.884.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, 1 unit mobil truk dan 2 orang pelaku.

- ADVERTISEMENT -
Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kabupaten Aceh Jaya menyebabkan sejumlah sungai meluap dan merendam permukiman warga di delapan kecamatan. (Foto: Ist)
Banjir Rendam 8 Kecamatan di Aceh Jaya, 5.465 Warga Terdampak

Prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.

Diperkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp 1.694.103.180. Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyidikan.

Adapun pasal pelanggaran atas kasus tersebut adalah pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Kondisi memprihatinkan saat hujan di Halte Trans Kutaraja yang baru dibangun depan Lapangan Bola Kaki Carlos, Kecamatan Lhoknga.
Halte Trans Kutaraja di Lhoknga Terlalu Kecil, Siswa Kesulitan Berteduh Saat Hujan

Dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya. Serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya. (IA)

- ADVERTISEMENT -
TAGGED:2,34,5batangbeacukaiilegaljutalangsamiliarmusnahkanrokoksenilaiumum
Previous Article Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli disampingi Kasat Resnarkoba AKP Ferdian Chandra saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (23/11). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh) Polresta Banda Aceh Tangkap DPO 10 Kg Sabu Asal Bireuen di Medan
Next Article Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat memimpin rapat di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023) Panja Komisi VIII DPR Sepakat Biaya Haji 2024 Jadi Rp 93,4 Juta

Populer

Kunjungan Tim Bappenas ke lokasi terowongan Geurutee di perbatasan Kabupaten Aceh Besar - Aceh Jaya didampingi Kadis PUPR Aceh, Ir Mawardi, Senin, 20 Oktober 2025. (Foto: Ist)
Aceh
Tim Bappenas Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Terowongan Geurutee
Selasa, 21 Oktober 2025
Peringatan HUT ke-61 Partai Golkar di Aceh diisi kegiatan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) di Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, Senin (20/10). (Foto: Ist)
Politik
Peringati HUT ke-61, Golkar Aceh Ziarah ke Makam Pahlawan
Selasa, 21 Oktober 2025
Dekan FKIP USK Dr Syamsulrizal MKes mendaftarkan diri sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala periode 2026–2031, Senin (20/10).
Pendidikan
Dr. Syamsulrizal Daftar Calon Rektor USK, Usung Misi Benahi Internal Kampus
Selasa, 21 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Olahraga
Bermain 10 Orang, Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0 di Pakansari
Minggu, 19 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar, melakukan audiensi dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Alibasyah di Mapolda Aceh, Senin, 20 Oktober 2025.
Umum

Wali Nanggroe Kunjungi Polda Aceh, Bahas Sinergitas dan Kamtibmas

Selasa, 21 Oktober 2025
Umum

BPKS Serahkan Aset Tanah Negara ke Kejari Sabang

Senin, 20 Oktober 2025
Umum

Petugas Bandara SIM Temukan 2 Kg Ganja di Gudang Kargo, Polisi Buru Pengirim Berinisial SU

Senin, 20 Oktober 2025
Umum

Illiza Instruksikan Seluruh OPD Banda Aceh Siaga Cuaca Ekstrem

Senin, 20 Oktober 2025
Umum

Cuaca Ekstrem, Dinsos Aceh Perkuat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana

Senin, 20 Oktober 2025
Umum

Kamis, 592 Calon PPPK Kemenag Aceh Siap Dilantik

Senin, 20 Oktober 2025
Umum

Komandan Gegana Polda Aceh Ajak Remaja Jadi “Powerbank Bangsa”

Senin, 20 Oktober 2025
Umum

Kemenag Masuk Tiga Besar Kinerja Terbaik, Ini Kata Rektor UIN Ar-Raniry

Senin, 20 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?