Bea Cukai Langsa Musnahkan Hewan dan Tanaman Hias Impor Ilegal
Barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut 30.000 batang merek ”Manchester” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
50.000 batang merek ”Luffman” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
100.000 batang merek “H&D Classic” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
12.800 batang merek “H&D Red” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan 140.000 batang merek “Hmild Super Slim” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini tidak lepas dari Kerjasama antar Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah, dan Masyarakat secara umum.
Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa dan menghasilkan penindakan barang ilegal di wilayah Hukum Kantor Bea Cukai Langsa.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, menyampaikan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.
“Kami berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit task force ekonomi dan memastikan bahwa Barang Bukti yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.