Bea Cukai Musnahkan Unggas Illegal Asal Thailand Senilai Rp8 Miliar
Banda Aceh — Unggas hidup asal Satun, Thailand yang disita “Tim Operasi Bersinar”, sinergi antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun (TBK) di Perairan Aceh Tamiang, dimusnahkan.
Pemusnahan unggas yang ditaksir bernilai Rp8 miliar tersebut, dilakukan dengan cara membakar hidup-hidup.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan, Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Sabtu (20/3), mengatakan jumlah unggas yang disita petugas sebanyak 1.015 ekor.
Terdiri atas, 509 ayam Bangkok (kontes dan aduan) dan 506 burung (cucak hijau, poksai dan wambi). Kesemuanya ditaksir senilai Rp8 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak impor Rp1,4 miliar.
Isnu menjelaskan, penangkapan unggas ilegal ini bermula dari informasi adanya kapal yang diindikasikan membawa muatan barang impor ilegal dari Satun, Thailand menuju Aceh Tamiang.
Atas informasi tersebut, “Tim Operasi Bersinar” melakukan patroli laut menggunakan kapal patroli Bea Cukai “BC 20010” pada Jumat, 13 Maret malam, di sepanjang Perairan Aceh Tamiang. Tepat pukul 23.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah kapal yang terindikasi membawa muatan barang impor ilegal dimaksud.
“Dalam kegelapan malam serta ombak tinggi khas laut di Selat Malaka pesisir timur Aceh ini, petugas melakukan penghentian kapal target untuk dilakukan pemeriksaan kepabeanan. Petugas memberi isyarat lampu, klakson, maupun peringatan melalui pengeras suara kepada target untuk menghentikan kapal. Namun kapal target tidak mengindahkannya, bahkan kapal target melakukan perlawanan dengan cara memutar haluan serta menabrakkan kapalnya ke kapal patroli BC 20010,” kata Isnu.
Meskipun kapal target mencoba melarikan diri dari kejaran, petugas tidak menyerah. Sekitar 40 menit kemudian, petugas berhasil menghentikan kapal target tepat pukul 00.10 WIB, Sabtu, 14 Maret di Perairan Aceh Tamiang.
“Petugas lalu memeriksa kapal target yang ternyata nama lambungnya adalah KM. Brahma GT.25 Nomor 108/QQd. Saat pemeriksaan awal di atas laut, petugas menemukan unggas hidup (ayam dan burung) tanpa dilengkapi dokumen impor yang sah. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas menarik KM. Brahma berserta muatannya menuju Pangkalan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara di Pelabuhan Belawan,” terangnya.