INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Bea Cukai Musnahkan Unggas Illegal Asal Thailand Senilai Rp8 Miliar

Last updated: Kamis, 2 April 2020 13:47 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Atasi Kelangkaan di Pasaran, SMTI Banda Aceh Produksi Hand Sanitizer
SHARE

IMG_20200321_212256Banda Aceh — Unggas hidup asal Satun, Thailand yang disita “Tim Operasi Bersinar”, sinergi antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun (TBK) di Perairan Aceh Tamiang, dimusnahkan.

Pemusnahan unggas yang ditaksir bernilai Rp8 miliar tersebut, dilakukan dengan cara membakar hidup-hidup.

Polresta Banda Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Banjir

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan, Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Sabtu (20/3), mengatakan jumlah unggas yang disita petugas sebanyak 1.015 ekor.

- ADVERTISEMENT -

Terdiri atas, 509 ayam Bangkok (kontes dan aduan) dan 506 burung (cucak hijau, poksai dan wambi). Kesemuanya ditaksir senilai Rp8 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak impor Rp1,4 miliar.

Isnu menjelaskan, penangkapan unggas ilegal ini bermula dari informasi adanya kapal yang diindikasikan membawa muatan barang impor ilegal dari Satun, Thailand menuju Aceh Tamiang.

- ADVERTISEMENT -
Wali Kota Sabang Lantik 18 Keuchik, Ingatkan Dana Gampong 2026 Menurun

Atas informasi tersebut, “Tim Operasi Bersinar” melakukan patroli laut menggunakan kapal patroli Bea Cukai “BC 20010” pada Jumat, 13 Maret malam, di sepanjang Perairan Aceh Tamiang. Tepat pukul 23.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah kapal yang terindikasi membawa muatan barang impor ilegal dimaksud.

“Dalam kegelapan malam serta ombak tinggi khas laut di Selat Malaka pesisir timur Aceh ini, petugas melakukan penghentian kapal target untuk dilakukan pemeriksaan kepabeanan. Petugas memberi isyarat lampu, klakson, maupun peringatan melalui pengeras suara kepada target untuk menghentikan kapal. Namun kapal target tidak mengindahkannya, bahkan kapal target melakukan perlawanan dengan cara memutar haluan serta menabrakkan kapalnya ke kapal patroli BC 20010,” kata Isnu.

Meskipun kapal target mencoba melarikan diri dari kejaran, petugas tidak menyerah. Sekitar 40 menit kemudian, petugas berhasil menghentikan kapal target tepat pukul 00.10 WIB, Sabtu, 14 Maret di Perairan Aceh Tamiang.

BPMA-PWI Aceh Perkuat Kemitraan, Siap Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Wartawan

“Petugas lalu memeriksa kapal target yang ternyata nama lambungnya adalah KM. Brahma GT.25 Nomor 108/QQd. Saat pemeriksaan awal di atas laut, petugas menemukan unggas hidup (ayam dan burung) tanpa dilengkapi dokumen impor yang sah. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas menarik KM. Brahma berserta muatannya menuju Pangkalan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara di Pelabuhan Belawan,” terangnya.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya, petugas menyerahterimakan muatan kapal (ayam dan burung) ke Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium. Hasil laboratorium mengindikasikan bahwa unggas tersebut terinfeksi penyakit avian influenza/flu burung sehingga BBKP mensterilisasi KM. Brahma beserta unggas tersebut.

Untuk menghindari penularan penyakit flu burung ke manusia maupun unggas hidup lainnya di dalam negeri (khususnya Belawan dan sekitarnya), BBKP Belawan merekomendasikan untuk memusnahkannya.

IMG_20200321_212301
Foto Unggas hidup asal Satun Thailand yang disita Tim Operasi Bersinar Kanwil Bea Cukai Aceh Sumatera Utara dan Pangkalan Sarana Operasi PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun TBK di Perairan Aceh Tamiang dimusnahkan

IMG_20200321_212259

“Sinergi antara BBKP Belawan dan Bea Cukai Sumut dan Aceh gelar pemusnahan unggas tersebut pada Kamis (19/03) di Pangkalan Bea Cukai Sumut sesuai Standard Operation Procedure (SOP) Karantina Pertanian dengan cara unggas dimatikan selanjutnya dibakar dan petugas mengenakan Alat Pelindung Diri (APD),” jelasnya.

Isnu menegaskan, sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, bahwa setiap orang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Pemasukan hewan media pembawa penyakit dari luar negeri tanpa sertifikat kesehatan negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas Karantina juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 86 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

“Dengan sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi peternak unggas, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi unggas dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Tepercaya dan Bea Cukai makin baik,” pungkasnya. (ms)

 

Previous Article Siswa Berkeliaran Akan Diangkut Satpol PP Tolak Bala Keliling Kampung, Kearifan Lokal Warga Aceh Cegah Corona
Next Article MPU Aceh Didesak Keluarkan Daftar Ustadz Wahabi yang Dilarang Isi Pengajian MPU Aceh Didesak Keluarkan Daftar Ustadz Wahabi yang Dilarang Isi Pengajian

Populer

Ekonomi
Pulihkan Sawah Rusak Akibat Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan di Aceh Utara
Jumat, 16 Januari 2026
Ekonomi
BSI Catat Penjualan Emas 2,18 Ton Lewat BYOND, Investor Muda Mendominasi
Jumat, 16 Januari 2026
Aceh
Dana Bencana Disorot, Pemerintah Aceh Tegaskan Tak Ada yang Disembunyikan
Jumat, 16 Januari 2026
Aceh
Mualem Khawatir Dukungan Nasional Berkurang Saat Transisi Pascabencana Aceh
Jumat, 16 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

PT Tiara Marga Trakindo Bantu Korban Banjir Aceh Rp2,5 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026
Tanah amblas di Desa Pondok Balik Kecamatan Ketol, Aceh Tengah hampir menyentuh badan jalan, tersisa kurang lebih 5 meter dari badan jalan. (Foto: Ist)
Umum

Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 

Rabu, 14 Januari 2026
Ratusan personel BPBD dan Damkar Bireuen menggelar unjuk rasa di halaman Gedung DPRK Bireuen, Selasa (13/1/2026) terkait tudingan penimbunan bantuan untuk korban banjir bandang. (Foto: Ist)
Umum

Dituding Timbun Bantuan, BPBD dan Damkar Bireuen Geruduk Gedung DPRK

Rabu, 14 Januari 2026
Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional
Umum

Pemerintah Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026
Umum

Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 

Senin, 12 Januari 2026
Dinas Sosial Aceh menggelar zikir dan doa bersama untuk korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera, pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Dinsos Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Senin, 12 Januari 2026
Umum

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Senin, 12 Januari 2026
Umum

APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Senin, 12 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?