Bejat! Pendeta di Blitar Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Hotman Paris Desak Polda Jatim Tuntaskan Kasus
JAKARTA, Infoaceh.net – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti dugaan kasus pencabulan keji yang dilakukan seorang oknum pendeta di Jawa Timur terhadap anak di bawah umur.
Hotman Paris, yang kini menjadi kuasa hukum korban, menyatakan bahwa perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan berulang kali terhadap keempat putri sopir pendeta itu sendiri, berinisial T. Keempat korban masing-masing berinisial FTP (17), GTP (15), TTP (13), dan NTP (7).
Hotman mengatakan, pendeta berinisial DKBH mencabuli para korban secara bergiliran selama bertahun-tahun. Meskipun kasus ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Polda Jawa Timur, berkas laporan tersebut belum juga naik ke tahap penyidikan.
Oleh karena itu, Hotman Paris mendesak agar polisi segera menyelidiki kasus ini secara tuntas. “Kami mengimbau kepada Kapolda Jawa Timur dan Direktur Tindak Pidana Umum dan Subdit Renakta agar kasus yang dilimpahkan dari Bareskrim agar segera diproses, karena sampai hari ini belum naik sidik,” kata Hotman saat menggelar konferensi pers di Kelapa Gading, Jumat (4/7/2025) lalu.
Harapan yang sama juga disampaikan orang tua korban, T, yang sangat ingin agar pelaku segera diproses hukum. “Saya berharap, agar proses hukumnya segera ditindaklanjuti agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ujar T.
Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya mengakui telah menetapkan status tersangka pada seorang pendeta di Kota Blitar, Jawa Timur, berinisial DKBH (67). Pendeta tersebut diduga telah mencabuli sejumlah anak di bawah umur yang merupakan anak asuhnya. Aksi cabul ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.
Pendeta lansia DKBH yang merupakan pemimpin salah satu Gereja JKI Mahanaim di Kota Blitar, Jawa Timur ini, diduga mencabuli korban di kantor gereja. Namun, data jumlah korban yang disampaikan Polda Jatim berbeda dengan Hotman Paris; Polda Jatim menyebut tiga korban adalah GTP (15), TTP (12), dan NTP (7), yang merupakan anak asuh dari pendeta DKBH.
Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Farman, menjelaskan bahwa aksi keji ini dilakukan tersangka selama dua tahun (2022-2024) di lokasi yang berbeda. “GTP mengalami pencabulan empat kali, kejadian pertama pada 2022 di ruang kerja tersangka Gereja JKI Mahanaim,” kata Brigjen Pol Farman, Senin (7/7/2025).