Bejat Tak Terkira! Pendeta Cabuli 4 Putri Tukang Kebun Selama 2 Tahun, Dalihnya Khilaf dan Kasih Sayang!
Infoaceh.net – Pria berinisial T menceritakan bagaimana awal mula keempat putrinya bisa dicabuli oleh pendeta di Blitar, Jawa Timur berinisial DKBH (69). Keempat korban berinisial FTP (17), GTP (15), TTP (13), dan NTP (7).
Peristiwa itu bermula saat T bertemu dan berkenalan dengan DKBH pada Desember 2021.
T ditawari bekerja oleh DKBH untuk menjadi sopir pribadinya. Kemudian, pendeta itu mencarikan kontrakan untuk T dan keempat putrinya di belakang gereja.
“Setelah tahun 2022 karena penjaga gereja tersebut meninggal dunia, saya ditawari untuk masuk ke dalam gereja dan tinggal di situ, menginap dengan empat putri saya,” kata T saat diwawancarai di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (4/7/2025).
Setelah dua tahun tinggal di gereja, peristiwa pencabulan itu mulai terbongkar saat anak pertama T yang berinisial FTP (17) pamit bermain dengan rekannya, tetapi tak mau pulang lagi.
“Ketika saya telfon, dia enggak mau pulang. Akhirnya, saya cari informasi kenapa enggak pulang, dia jawab bahwa dia pindah ke Blitar sama temannya,” ujar T
Akhirnya, T menyusul putrinya di rumah temannya. Di sana lah FTP menceritakan semuanya.
“Saat itu, anak saya bilang “Papih tega, papih enggak peduli sama aku. Aku sudah rusak sama pendeta itu’,” ucap T.
FTP mengaku area sensitifnya sudah sering dipegang oleh pendeta tersebut.
Tak hanya itu, dia juga mengaku pernah dimandikan dan diajak berenang oleh pendeta tersebut.
Mendengar hal itu, T terkejut dan langsung membawa pulang FTP ke Blitar. Setibanya di Blitar, dia langsung menegur DKBH.
“Dia (pendeta) mengakui perbuatannya. Dia bilang ‘khilaf dan tidak seperti itu, itu kasih sayang, saya mandiin anak karena dia anak piatu’. Saya enggak terima, saya bilang saya memaafkan, tapi saya minta ada rapat gereja,” ujat T.
Dalam rapat tersebut, DKBH mengakui perbuatannya di depan istrinya dan keempat anggotanya yang lain.
Namun, karena DKBH merupakan pemimpin dari gereja tersebut, maka dia menghukum dirinya sendiri dengan tidak khutbah selama tiga bulan atas perbuatan yang dilakukan.