Infoaceh.net, Banda Aceh – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh, bersama tim gabungan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mulai melakukan penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) di kawasan Simpang Lima Banda Aceh, Sabtu (22/6/2024).
Penertiban diawali apel yang dipimpin Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Bachtiar, bersama Kepala Satpol PP-WH Kota Muhammad Rizal di halaman Balai Kota Banda Aceh.
Setelah apel, tim bergerak menyisir kawasan Bundaran Simpang Lima dan berhasil mengamankan 11 gepeng yang sedang beroperasi.
Dari 11 gepeng yang diamankan, empat di antaranya adalah anak-anak di bawah umur, tiga perempuan, dan empat laki-laki. Ditemukan, para gepeng menggunakan bangunan Pos Polisi Lalu-lintas di Simpang Lima sebagai tempat beristirahat, dengan ditemukannya bantal dan perlengkapan lainnya di pos tersebut.
Asisten I Bachtiar menyatakan, penertiban ini merupakan tugas Pemko dalam rangka menghadirkan suasana kota yang aman dan nyaman sehingga semua orang senang berada di Banda Aceh. Penertiban dilakukan berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dimana para gepeng dalam beroperasi telah mengganggu lalu lintas dan dikhawatirkan terjadi kecelakaan. “Sudah kewajiban Pemko melakukan penegakan hukum,” ujar Bachtiar.
Ia jmenambahkan, tim penertiban terdiri atas Kepala DP3AP2KB, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kabag Hukum dan Kabag Isra, penertiban tersebut akan dilakukan terus menerus guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat kota.
Ia berharap warga tidak lagi memberikan bantuan kepada gepeng saat mereka beroperasi di jalan, karena selain membahayakan diri mereka sendiri, juga mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Penertiban ini akan terus dilakukan terutama karena Banda Aceh akan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 yang digelar September mendatang. Kita ingin memberikan keamanan dan kenyamanan bagi tamu yang akan datang ke Banda Aceh,” tambah Bachtiar.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemko Banda Aceh dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan kota, serta melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan dan gangguan lalu lintas yang disebabkan oleh aktivitas gepeng.
Dibina di Rumah Singgah
Seluruh gepeng yang diamankan petugas dibawa ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Banda Aceh di Lamjabat untuk dilakukan pembinaan.
Asisten I Pemko Banda Aceh, Bachtiar mengatakan, gepeng yang masih di bawah umur akan ditangani DP3AP2KB, yang akan mengidentifikasi kebutuhan anak-anak tersebut. Juga akan ditelusuri siapa yang mengorganisir anak-anak tersebut untuk menjadi pengemis.
Bagi gepeng yang terindikasi memiliki gangguan jiwa, akan ditangani Dinas Kesehatan. Yang berasal dari luar Banda Aceh, setelah dibina, akan dipulangkan ke daerah asal.
Bagi gepeng yang merupakan warga kota, Pemko Banda Aceh akan melakukan penanganan berkelanjutan. “Kita akan mempelajari alasan mereka menjadi gepeng dan mencari solusi agar mereka bisa memiliki keterampilan tanpa harus menjadi pengemis lagi,” ujar Bachtiar.
Ia juga berharap daerah tetangga melakukan program serupa agar para gepeng tidak lagi berprofesi sebagai pengemis.
Bachtiar menegaskan para gepeng yang telah dibina dan dikembalikan ke daerah asal, namun ditemukan kembali beroperasi di Banda Aceh akan dikenakan hukuman kurungan 6 bulan sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018.
“Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mengambil langkah ini sebagaimana amanah Qanun,” pungkasnya. (HASRUL)