Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Berantas Tambang Ilegal di Aceh Perlu Penegakan Hukum Serius

Aceh Resource and Development (ARD) menggelar diskusi publik tentang “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tambang Ilegal di Aceh” yang berlangsung di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Senin sore (17/4)

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Khairil Basyar, mengakui semakin hari luasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) semakin membesar, ini tidak hanya persoalan Aceh tapi juga nasional.

“Pemerintah telah hadir dalam penanganan kasus PETI ini. Sejak tahun 2014 telah dibuat Instruksi Gubernur tentang moratorium tambang, menghentikan peredaran merkuri ilegal dan lainnya,” ujar Khairil.

Selain itu, kata dia, adanya imbauan bersama yang melibatkan Gubernur, Kapolda, Kajati, Pangdam, dan Wali Nanggroe, yang dilakukan secara persuasif untuk meninggalkan pertambangan illegal tersebut.

Khairil menjelaskan, pada 2020 adanya Instruksi Gubernur yang meminta Bupati/Walikota untuk mengusulkan wilayah yang ada di kabupaten/kota sebagai wilayah calon BPM.

“Contoh kasus PT Woyla, selain PETI terjadi di kawasan PT Woyla, dan juga terjadi di kawasan hutan lindung, sehingga di wilayah seperti Geumpang, sebagian tidak bisa ditetapkan sebagai BPM,” tuturnya.

Ia menuturkan di Aceh Selatan kegiatan PETI ada di wilayah eksisting PT lain, begitu juga di Aceh Tengah, yang ada di wilayah PT Linge Mineral, kecuali di Aceh Jaya.

Untuk kasus Aceh Jaya, sebelumnya pernah diusulkan oleh Bupati Azhar Abdurrahman, namun usulan ini tidak di approve oleh Pemerintah Pusat, sehingga saat ini wilayah Gunong Ujeun di Aceh Jaya tidak bisa ditetapkan sebagai BPM.

Dalam pengusulan wilayah BPM, hal itu harus diusulkan oleh Kabupaten/Kota, dimana pemerintah lokal harus melakukan eksplorasi, tidak adanya tumpang tindih, dan secara ekonomis layak.

Selain itu, wilayah tambang sudah tidak lagi menggunakan alat berat, semuanya harus menggunakan peralatan konvensional.

Ia mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah hadir, sehingga saat ini paling penting adalah melakukan sinergi mencari solusi.

Sehingga pengajuan BPM dari Kabupaten/Kota, yang kemudian diajukan ke provisi dan kemudian ke ESDM.

“Saat ini penindakan PETI bentuknya adalah penindakan pidana, pasal 161, dengan denda maksimal 100 Milyar, dan hukuman maksimum 5 tahun,” sebutnya.

Lainnya

Dinasti Jokowi Digoyang

Dinasti Jokowi Digoyang

Umum
Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo
Kabinet Tak Gentle soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Tuntutan Pemakzulan Gibran Bikin Jokowi Oleng
5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Enable Notifications OK No thanks