Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Beredar Dua Keppres Bodong Pengangkatan Pj Gubernur Aceh, Untuk Achmad Marzuki dan Bustami Hamzah

Salinan Keppres perpanjangan jabatan Achmad Marzuki dan pengangkatan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh

BANDA ACEH –— Menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada 6 Juli 2023, dalam dua hari ini beredar salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) RI tentang pengangkatan Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024.

Satu Keppres untuk perpanjangan jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh dan satu lagi Keppres pengangkatan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh.

Kedua Keppres tersebut diduga bodong alias hoaks karena menggunakan penulisan yang tidak lazim dan susunan kalimat yang berantakan, tidak layak sebagaimana mestinya sebuah Keppres yang ditandatangani oleh Presiden.

Hal itu diperkuat dengan penegasan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengaku belum menerima Keppres terkait penunjukan Penjabat Gubernur Aceh.

Dilihat pada Selasa (4/7/2023), Keppres Nomor 112/TPA Tahun 2023 tertanggal 5 Juli 2023 itu menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Keputusan itu disebut berlaku sejak ditetapkan.

“Kami tidak bisa berkomentar untuk surat tersebut, karena belum menerima Keppres pengangkatan Pj Gubernur Aceh,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, Selasa (4/7/2023).

Benni mengaku pihaknya belum menerima Keppres penunjukan Pj Gubernur Aceh. Dia juga mengaku belum mengetahui siapa sosok yang ditunjuk sebagai penjabat periode 2023-2024.

“Hingga saat ini kami belum terima Keppres tentang Pj Gubernur Aceh, jadi belum tahu kondisi terakhirnya,” jelasnya.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan Bustami Hamzah yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Aceh sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh.

Nama usulan tunggal DPRA tersebut disampaikan langsung kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro di kantor Kemendagri pada Kamis (15/6/2023).

DPR Aceh tidak lagi mengusulkan nama Achmad Marzuki sebagai calon Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024. Mantan Pangdam Kodam Iskandar Muda itu dinilai membuat kegaduhan selama menjabat di periode pertama 2022-2023.

Lainnya

Ketua Umum PB HUDA Tgk Dr H Anwar Usman MM atau akrab disapa Abiya Kuta Krueng
KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Marc Marquez ungguli adik kandungnya untuk menangi GP Aragon
Petugas Haji Diusir Keamanan Arab, Dilarang Dampingi Jemaah di Jamarat
Miguel Uribe (Dokumentasi Facebook Miguel Uribe)
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bikin gaduh panggung politik global. Mulai Senin (9/6/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan
Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Malah Beri Hormat, ini Kata Dirlantas
Eurico Guterres bersama ribuan warga penerima rumah Eks Pejuang TIm-tim.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyalurkan 2.300 paket daging kurban Emirates Red Crescent dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad (8/6).
Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa
Digerebek Warga, Suami Lakukan Hal Tak Terduga
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Kemenag Minta Maaf soal Masalah Pergerakan Jemaah ke Mina
Cegah Banjir Rob, Pemprov Jakarta Mau Bangun Tanggul Tinggi 2,5 Meter
Lepasnya empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut diduga akibat bergesernya batas darat. (Foto: Ist)
Berbuntut Panjang, Ada Dana Besar yang Disebut Sokong Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Harusnya Tahu Diri Sudah Terlalu Tua bagi PSI
Enable Notifications OK No thanks