Beredar Spanduk Copot Pj Wali Kota Amiruddin di Banda Aceh

Beredar spanduk copot Pj Wali Kota Amiruddin di sejumlah titik lokasi di Banda Aceh, Jum'at (11/8)

BANDA ACEH – Sejumlah spanduk copot Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin beredar dan bertebaran di sejumlah titik lokasi dalam wilayah kota Banda Aceh pada Jum’at, 11 Agustus 2023.

Belum diketahui siapa pihak yang telah memasang spanduk di tempat umum dengan bertuliskan “Copot Pj Wali Kota Amiruddin, Terlibat Kasus Pengadaan Tanah Nurul Arafah & Rumah Dinas Sekda”.

Pihak Pemko Banda Aceh dengan cepat langsung merespon beredarnya spanduk tersebut.

Baca Juga : Begal Proyek APBA

Seperti yang disampaikan oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Banda Aceh Aulia Rachmana Putra, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.

Aulia menilai isi dari spanduk yang dipasang dan ditujukan ke Pj Wali Kota Amiruddin itu salah alamat. Menurutnya, pelakunya adalah provokator dan oknum tak bertanggung jawab.

“Itu adalah propaganda murahan salah alamat yang dibuat oleh provokator. Dan kita pertimbangkan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk diselidiki,” begitu sebut Kabag Prokopim Setdako Banda Aceh Aulia R Putra, Jum’at malam (11/8).

Menurut Aulia, pengadaan tanah untuk pembangunan pusat Zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) dilaksanakan pada tahun 2018-2019 atau masa Wali Kota Banda Aceh dijabat Aminullah Usman.

“Sementara Bapak Amiruddin (Pj wali kota saat ini) dilantik sebagai Sekda Banda Aceh pada Januari 2021. Jadi secara timeline saja tidak ketemu,” ujarnya.

Kemudian, terangnya lagi, kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian Polresta Banda Aceh.

“Mari kita hormati proses hukum yang tengah berjalan. Kedepankan asas praduga tidak bersalah karena kita semua sama di depan hukum.”

“Jangan lah membuat provokasi yang tidak bertanggung jawab, apalagi dengan menjelek-jelekkan pihak tertentu yang malah memperkeruh suasana. Kita percayakan saja kepada pihak kepolisian selaku pihak berwenang,” tegas Aulia.

Terkait dengan pengadaan tanah dan bangunan di Seutui yang peruntukkannya rumah dinas Sekda, Aulia menyatakan semua dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Leading sector-nya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ujarnya.

“Harganya pun merupakan hasil kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kemudian uangnya juga telah ditransfer langsung ke pemilik. Bangunan yang ada rencananya akan direnovasi terlebih dahulu dan hingga saat ini sekda belum menempati rumah dinas. Jadi tudingan di spanduk ilegal itu salah alamat,” pungkas Aulia. (IA)

Tutup