SABANG — Polres Sabang mendapat banyak pujian karena berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus pengancaman, pemerasan dan pencemaran nama baik, yang menjerat oknum wartawan berinisial TIY alias Popon.
Pujian dan ucapan selamat itu datang dari berbagai elemen masyarakat, baik itu masyarakat, konsultan, kontraktor, maupun orang yang pernah dizalimi TIY.
Selain itu juga terlihat ucapan terima kasih kepada Kapolres Sabang AKBP Erwan atas keberhasilannya menangkap DPO atas nama TIY.
Sebagai informasi, Popon masuk dalam DPO tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap DPO kasus pengancaman dan pencemaran nama baik, yang menjerat oknum wartawan berinisial TIY alias Popon.
DPO tersebut ditangkap di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
Terkait adanya jejeran papan bunga di depan Mapolres, Erwan meresponnya dengan nada positif.
Bagaimanapun, katanya, itu adalah wujud dukungan dari masyarakat kepada Polres Sabang untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah tim gabungan telah berhasil mengamankan DPO berinisial TIY alias Popon. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Sabang untuk menjalani proses hukum. Tentunya, ini berkat doa, dukungan, dan dorongan dari seluruh elemen masyarakat di Kota Sabang,” kata Erwan, dalam keterangannya, Sabtu, 9 Maret 2024.
Erwan juga meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan mendoakan agar proses penegakan hukum dapat berjalan lancar, sehingga korban mendapat keadilan.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat mengganggu proses hukum.
Kemudian, sambungnya, bila memang membutuhkan informasi terkait kasus tersebut dapat menanyakan atau mengkonfirmasi langsung ke Polres Sabang.
“Kami mohon masyarakat tetap bersabar dan mempercayakan proses ini kepada penyidik Polres Sabang. Saya pastikan penegakan hukum ini akan transparan dan profesional sesuai aturan yang berlaku,” demikian, ujar mantan Kakorspripim Polda Aceh itu.
Seperti diketahui, penyidik Polres Sabang bersama-sama dengan tim dari Polda Aceh akhirnya berhasil menemukan tersangka kasus pemerasan dan pencemaran nama baik, Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon.
Popon ditangkap di sebuah hotel di Jakarta, setelah 3 bulan buron. Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai DPO karena menolak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Popon ditangkap dan dibawa dari Jakarta pada Kamis, 7 Maret 2024. Tersangka diterbangkan dari Jakarta pada pukul 15.00 WIB dan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, pukul 17.30 WIB.
Setibanya di Aceh, Popon diamankan sementara di Polda Aceh. Pada Jum’at pagi, 8 Maret 2024, tersangka dibawa ke Sabang menggunakan kapal cepat dengan tangan diborgol dan ditutupi jaket.
Di Polda dilakukan proses serah terima dengan penyidik Polres Sabang, kemudian setelah tiba di Sabang dilakukan pemeriksaan awal, baru dilakukan penahanan di Rutan Polres Sabang. (IA)