Berikan Pengamanan, Polda Aceh Teken MoU dengan PT JRG
BANDA ACEH — Polda Aceh dengan PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG) menandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait bantuan pengamanan di Ruang Presisi Biro Operasi Polda Aceh, Senin (30/1).
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar melalui Karo Operasi Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan implementasi dari Keputusan Peraturan Kapolri nomor 13 tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
Agus menjelaskan, JRG adalah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi darat antar kota antar provinsi dan salah satu moda transportasi umum di Aceh yang dianggap objek vital nasional. Keberadaan JRG juga memiliki nilai strategis dan berpengaruh bagi hajat hidup orang banyak, serta memiliki kontribusi dan pengaruh bagi pendapatan negara.
“MoU ini terkait bantuan pengamanan terhadap JRG. MoU ini juga bukti kesungguhan perusahaan dalam menjaga kondusifitas kamtibmas secara lebih terintegritas,” ujar Agus.
Mantan Dirreskrimun Polda Aceh itu juga menyebutkan, bahwa peminat untuk menggunakan transportasi umum ke depan akan makin meningkat dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan baik bagi pengguna.
Oleh karena itu, Polri memutuskan untuk memberikan bantuan pengamanan yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau MoU dan perjanjian kerja teknis antara PT Jasa Rahayu Gumpueng dengan Polda Aceh.
MoU ini juga nantinya harus mempedomani prosedur pemberian jasa pengamanan dan sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu agar tergambar jelas apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan dan Polri sesuai tanggung jawab masing-masing.
Agus berharap, MoU ni dapat membuat situasi kamtibmas di perusahaan dan lingkungan sekitar PT JRG lebih kondusif, sehingga Polri sebagai pelaksana utama dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman.
“Pemeliharaan kamtibmas ini, nantinya akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, sehingga penegakkan hukum merupakan alternatif terakhir jika tidak ada upaya lain. Masyarakat sekitar juga akan dibina sebagai mitra, sehingga merasa memiliki dan mendapat manfaat dari keberadaan perusahaan di lingkunganya,” sebutnya.