Berkas Perkara Oknum Pimpinan Dayah Perkosa Santri di Langsa Diserahkan ke Jaksa
LANGSA – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa melimpahkan barang bukti (tahap II) dan tersangka oknum pimpinan dayah pelaku pemerkosa santri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Berkas perkara dan tersangka berinisial, MR sudah kita limpahkan pada Selasa, 12 Desember 2023 ke Kejakasaan Negeri Langsa,” ujar Kapolres Langsa AKBP Muhamadun, melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmad, Kamis, 14 Desember 2023.
Dijelaskan Kasat, berkas perkara dan pelaku MR diterima oleh Jaksa Peneliti Muhammad Daud Siregar.
Penyerahan barang bukti dan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /186/X/2023/ ACEH/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023.
Kemudian, Laporan Polisi Nomor: LP/187/X/2023/ACEH/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023. Surat Kapolres Langsa Nomor: B/71.a/XII/2023, tanggal 12 Desember 2023, tentang pengiriman berkas perkara tersangka MR.
Surat Kapolres Langsa Nomor : B/72.a/XII/2023, tanggal 12 Desember 2023, tentang pengiriman berkas perkara tersangka MR.
Selanjutnya, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1579/L.1.13/Eku.1/XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MR sudah lengkap (P-21).
Lalu, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1580/L.1.13/Eku.1/XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MR sudah lengkap (P-21).
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum pimpinan dayah di Kota Langsa berinisial MR (38), warga Gampong Seulalah Baro Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa diringkus Satreskrim Polres Langsa karena diduga melakukan rudapaksa terhadap dua orang santriwati.
“Peristiwa itu dilakukan oknum pimpinan Dayah Fatuhul Muarif Al Aziziyah Furutsani,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad didampingi Kabag Ops AKP Dahlan dan Kasie Humas Iptu Tri Mulyono saat konferensi pers di halaman mapolres setempat, Senin (20/11/2023).
Dijelaskan Kasat, pada tahun 2021 korban FA baru saja masuk dayah, saat itu tersangka MR sering memperhatikan korban FA dan mencari kesempatan untuk berbicara dengan korban saat selesai mengaji.