Berkas Perkara Penembakan Petani Indrapuri dengan Tersangka Toke Wir Cs Dilimpahkan ke PN
JANTHO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah melimpahkan enam berkas Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang didakwa melibatkan Toke Wir Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin 17 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Maryadi SH, mengatakan, setelah dinyatakan lengkap atau P-21, keenam berkas yang dilimpahkan tersebut masing-masing Azwir Basyah alias Toke Wir (43), Muhammad Yahya (48), Zardan (40), Nazar (42), Feriadi (40), Tarmizi alias Abu Midi (49) dan Darwis (44)
Deddi menjelaskan, terhadap perbuatan para keenam tersangka disangkakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
“Sebagaimana diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka berikut 30 Barang Bukti atas perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dari Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh,” ungkap Deddi.
Untuk selanjutnya terhadap pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri, maka para tersangka dan Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jantho.
Sebelumnya, proses hukum kasus penembakan yang menewaskan Maimun dan Ridwan, dua petani di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei lalu, telah rampung dan dinyatakan P-21.
Sehingga penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis, 15 September 2022.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap II dari proses hukum sebelum digelar persidangan di pengadilan.
Ade Harianto menyebutkan, tersangka yang diserahkan dalam tahap II tersebut ada tujuh orang, yaitu Toke AW, MY, ZD, NZ, TZ, DW, dan FR.
Mereka dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana.
“Kita sudah merampungkan pemberkasan kasus pembunuhan dua warga Indrapuri. Tersangkanya tujuh orang sudah kita serahkan ke JPU hari ini,” kata Ade, dalam keterangannya, Kamis, 15 September 2022.
Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu batang kayu valok, empat selongsong peluru kaliber 5,56 mm, sepasang kaus kaki, sepasang sarung tangan kulit, dua sebo, dua karung, dua plastik hitam ukuran besar, satu tas merek Carboni, empat bungkus biskuit, satu bungkus rokok, satu lakban, satu buku tulis, empat kain kasa, satu handaplas, satu betadin, satu botol sampo, satu pulpen, dan prin out rekening koran BSI atas nama RW.
Kemudian, sambung Ade, diserahkan juga barang bukti berupa tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, satu BPKB sepeda motor, satu STNK sepeda motor, satu rekaman dalam bentuk VCD, dan 14 lembar print out rekening bank atas nama AW.
Seperti diketahui, dua petani di Indrapuri, Aceh Besar, meregang nyawa setelah ditembak OTK pada 12 Mei lalu. Polisi juga telah menangkap 7 orang pelaku, yang juga memiliki peran penting dalam penembakan tersebut, termasuk aktor intelektual yang mendanai penembakan.
Mereka ditangkap polisi pada Kamis (26/5/2022), Jum’at (3/6/2022) dan Kamis (16/6/2022) di beberapa lokasi berbeda dalam Kabupaten Aceh Besar.
Ketujuh pelaku yang ditangkap tersebut adalah FR alias SC yang merupakan eksekutor penembakan yang menembak korban menggunakan senjata api laras panjang jenis M-16.
TM sebagai perencana dan penyuplai logistik, DW sebagai informan sekaligus penyuplai logistik. Selanjutnya NZ, ZD dan MY pendamping eksekutor dan pemantau TKP. Sementara aktor intelektual yang ditangkap adalah AB atau Toke AW.
Para pelaku ada yang satu desa dan juga tidak dengan korban, namun masih dalam wilayah Aceh Besar.
“7 orang pelaku sudah berhasil kita tangkap. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. Ditangkap juga di tempat berbeda. Dari 7 tersangka ini masih ada yang merupakan aktor intelektual penembakan ini,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangan persnya di Mapolda Aceh, Sabtu (18/6/2022).
Penembakan dilakukan saat korban dalam perjalanan pulang dari kebun menuju ke rumah pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 21.35 WIB. Korban yang menggunakan sepeda motor tiba-tiba dicegat di tengah perjalanan.
Eksekutor yang sudah berada di lokasi kemudian langsung menghabisi nyawa korban menggunakan senjata api laras panjang.
Setelah penembakan, korban belum meninggal dunia. Ia masih sempat menghubungi saksi bernama Mustafa dan mengabarkan jika ia telah tertembak.
Selanjutnya Mustafa datang ke TKP bersama warga dan juga Polsek untuk melakukan penyelamatan dan dibawa ke RS di Indrapuri. Kemudian korban dirujuk ke RSUDZA tepat pukul 01.00 WIB dan setelah itu korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam pengusutan kasus itu, Ditreskrimum Polda Aceh bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Polda Aceh. Mereka melakukan olah TKP memeriksa 23 orang saksi.
Winardy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara motif penembakan tersebut dikarenakan dendam.
Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan ada motif lain di balik peristiwa tersebut.
“Motifnya karena sakit hati dan dendam. Namun, motif lain masih didalami dan eksekutor utama juga masih diburu,” ujarnya.
Ia berharap, masyarakat tetap tenang dan jangan berspekulasi macam-macam terhadap kasus tersebut, apalagi mengaitkan penembakan itu dengan oknum atau kelompok tertentu.
“Intinya kasus ini akan kita usut tuntas. Percayakan sama kami. Intinya kasus ini tidak ada kaitan dengan kelompok manapun, murni kriminal,” tegas Winardy. (IA)