Bertahun-tahun Pungli Pedagang di Lingkar Kampus Darussalam, Dua Preman Tua Ditangkap
Banda Aceh, Infoaceh.net – Aksi premanisme berkedok pungutan liar (pungli) kembali mencuat di kawasan lingkar kampus Darussalam.
Kali ini, dua pria lanjut usia atau preman tua berinisial MA (75) dan SF (65), warga Aceh Besar, ditangkap oleh Tim Lebah Polsek Darussalam pada Ahad sore (18/5/2025).
Keduanya diduga telah lama menarik pungutan dari para pedagang yang berjualan di sekitar Gampong Tanjung Selamat.
Modusnya, pedagang diwajibkan membayar sejumlah uang agar bisa tetap berjualan di lokasi tersebut.
“Sudah berlangsung sekitar tiga tahun. Mereka meminta uang setiap hari kepada pedagang, rata-rata Rp 60 ribu per hari, bahkan bisa lebih,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Tim langsung melakukan pengintaian dan menangkap keduanya saat sedang mengutip uang dari pedagang.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp35 ribu.
“Dalam seminggu, total uang kutipan bisa mencapai Rp 450 ribu. Uang itu mereka bagi dua dan digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Adam.
Meski terbukti melakukan pungli, MA dan SF tidak ditahan karena faktor usia. Polisi hanya memberikan pembinaan dan mewajibkan keduanya untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kita beri tindakan persuasif dengan pembinaan dan wajib lapor. Namun bila diulangi, tentu akan diproses hukum lebih lanjut,” tegas Adam.