Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bisnis Obat Tramadol Mulai Masuk Aceh, Polisi Tangkap Dua Tersangka di Aceh Utara

Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Firdaus Jufrida didampingi Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi memperlihatkan barang bukti obat Tramadol dalam konferensi pers di Polres Aceh Utara, Senin (23/10)

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengungkap peredaran gelap obat Tramadol dan berhasil menangkap dua orang tersangka.

Barang bukti yang diamankan mencapai berat 1,36 kg yang merupakan serbuk berwarna putih bahan baku utama untuk membuat obat Tramadol.

Mereka yang ditangkap yakni RW (54) warga Lhoknga Kecamatan Kuta Blang, Bireuen dan SF warga Geulumpang Sulu Timur Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

“Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada 8 Oktober 2023 lalu,” ungkap Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Firdaus Jufrida didampingi Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi dalam konferensi pers di Polres Aceh Utara, Senin (23/10/2023).

Ia menerangkan, dari pengakuan tersangka RW mengaku jika serbuk Tramadol itu ditemukan oleh dirinya saat sedang mencari ikan di Gampong Lhok Mamblang Kecamatan Gandupara, Bireuen.

Rencananya serbuk itu akan dijual melalui perantara tersangka SF dengan harga perkilo senilai Rp 100 juta.

Kedua tersangka dijerat pasal 138 aya(2) dan (3) jo pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

“Dari hasil pengungkapan ini kita telah berhasil menyelamatkan sejumlah 5. 440 orang masyarakat dari ketergantungan obat Tramadol yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan,” ujar Kompol Firdaus.

Ia menerangkan untuk kasus Tramadol ini merupakan pengungkapan untuk pertama kalinya yang dilakukan di Polres Aceh Utara ini.

Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dalam golongan opioid yang dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan lainya jika peredaran dan penggunaannya tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan yang diterapkan di Indonesia.

“Setiap orang yang mengedarkan Tramadol harus memenuhi perizinan, dia harus ada izin usaha dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, ada standarnya ada proseduralnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (IA)

Tutup
Exit mobile version