INFOACEH.NET, JANTHO — Hutan Aceh Besar yang kaya akan Flora dan Fauna kembali menerima 2 penghuni baru, yang pertama adalah Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan yang kedua Kucing Emas (Catopuma temminckii).
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan dua satwa liar dilindungi tersebut ke Taman Wisata Alam (TWA) Jantho, Aceh Besar, dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) pada Selasa (31/7/2024).
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata menjelaskan, dua satwa liar yakni Owa Siamang dan Kucing Emas tersebut sudah menjalani rehabilitasi dan sudah dilakukan proses Habituasi (Adaptasi habitat) selama 3 hari di kawasan Taman Wisata Alam Jantho ini dan sudah cukup sehat untuk dilepasliarkan.
Ujang juga menerangkan, Owa Siamang yang dilepasliarkan ini berumur 7 tahun yang berasal dari serahan masyarakat, sedangkan kucing emas ini diselamatkan oleh tim BKSDA dari jeratan, diobati dan hari ini dilepasliarkan.
“Kita harapkan ini dapat mengedukasi masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar dilindungi demi kelangsungan dan keseimbangan ekosistem yang akhirnya berguna bagi kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Wisnu menyebutkan sebelumnya kucing emas berkelamin jantan tersebut ditemukan terkena jerat di kaki kanan. Ini di Desa Ulu Aron, Kecamatan Pinto Rime Gayo, Bener Meriah, pada 4 Juni 2024.
Selanjutnya, satwa dilindungi tersebut dievakuasi ke Kantor BKSDA Aceh di Banda Aceh. Guna mendapatkan penanganan medis hingga kakinya dinyatakan sembuh.
Sedangkan owa siamang, kata Wisnu, berasal dari penyerahan warga yang sebelumnya memelihara satwa dilindungi tersebut. Owa siamang yang dilepasliarkan tersebut dengan jenis kelamin jantan.
“Kedua satwa yang dilepasliarkan tersebut dalam kondisi sehat. Sebelumnya, tim BKSDA juga melatih kedua satwa tersebut untuk mengembalikan sifat liarnya,” ucapnya.
Pihaknya akan terus memantau kedua satwa tersebut setelah pelepasan. Pemantauan tersebut untuk memastikan keduanya bisa kembali ke habitatnya.
Asisten II Sekda Aceh Besar M Ali yang turut menghadiri pelepasliaran satwa liar yang dilindungi itu mengatakan, “Pelepasliaran ini sebagai tindakan edukasi dan publikasi bagi publik tentang upaya konservasi satwa liar dengan mengembalikan satwa liar ke habitatnya guna pemulihan ekosistem. Jadi, ini penting untuk diketahui oleh masyarakat, bahwa hewan dilindungi harus kita kembalikan kepada habitatnya,” katanya.
M. Ali menerangkan, Taman Wisata Alam Jantho yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Besar adalah kawasan konservasi yang dikelola BKSDA Aceh.
“Mudah-mudahan, ini dapat menyeimbangkan ekosistem hutan di Aceh Besar dengan meningkatnya populasi satwa liar demi kesejahteraan masyarakat,” ujar M Ali.