BNN Gagalkan Penyelundupan 624 Kg Ganja dari Aceh ke Sumbar
Infoaceh.net, Padang — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja dari Gayo Lues, Aceh ke Sumatera Barat (Sumbar)
Tujuh orang pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H dan RK diamankan beserta barang bukti seberat 624.507,41 gram.
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Padang, Jum’at (18/10) menjelaskan, engungkapan ini merupakan hasil join operation bersama Bea Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumbar.
Pria berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, bersama tiga orang tersangka lainnya R, P dan Z yang terbukti membawa paket ganja seberat 514.207,41 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang lalu diolah lewat proses analisa hingga akhirnya pada Jum’at (11/10), sekita pukul 06.00 WIB, Tim pemberantasan BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengidentifikasi dua buah mobil Daihatsu Grandmax warna putih dan Daihatsu Grandmax warna silver hitam yang beriringan.
Kemudian dilakukan surveillance terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi Rao.
Sekira pukul 09.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, petugas BNN langsung menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja.
Dari sini, empat pelaku, K, R, P dan Z diamankan, Tim BNN melakukan penggeledahan di dua mobil dan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.
Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna coklat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek.
K mengaku paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh menuju Sumatera Barat diperintahkan oleh E. Ia menjual dengan harga per paket Rp 1.050.000, dari transaksi K dengan E dibayarkan uang muka sebanyak Rp 220.000.000, K masih ada terutang sejumlah Rp 299.750.000 yang harus dibayarkan kepada E.