BP Haji: Ada Wacana Kuota Haji 2026 Dikurangi Hingga 50 Persen
Irfan mengatakan Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan bahwa pelaksanaan DAM atau denda haji hanya diperbolehkan di dua tempat, yakni di negara asal atau di Arab Saudi melalui perusahaan resmi yang ditunjuk kerajaan, yaitu Ad-Dhahi. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi.
Irfan mengatakan Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan bahwa pelaksanaan DAM atau denda haji hanya diperbolehkan di dua tempat, yakni di negara asal atau di Arab Saudi melalui perusahaan resmi yang ditunjuk kerajaan, yaitu Ad-Dhahi. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi.
Belum ada pernyataan dari Arab Saudi perihal wacana pengurangan kuota haji hingga 50 persen ini.
Tag
- Ad-Dhahi
- Arab Saudi
- Arafah Muzdalifah
- BP Haji
- DAM haji
- evaluasi haji 2025
- gus irfan
- Haji 2025
- haji 2026
- haji Indonesia
- Irfan Yusuf
- jamaah meninggal pesawat
- jemaah haji Indonesia
- Kementerian Agama
- kesehatan jemaah
- kuota haji 2026
- layanan haji Saudi
- masalah tenda Mina
- pengurangan kuota haji
- sistem manajemen haji
- syarikah haji
- task force haji
Subscribe
Login
0 Comments