Brigadir Nurhadi Dibunuh Dua Atasan Sendiri, Pesta di Gili Trawangan Berujung Maut
Infoaceh.net – Teka-teki kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai terkuak. Bukan karena tenggelam, Brigadir Nurhadi ternyata diduga dibunuh dua atasannya sendiri saat pesta di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Kedua perwira tersebut adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan IPDA Harus Chandra (HC). Keduanya kini telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang wanita berinisial M.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan para tersangka sempat berdalih korban tewas karena tenggelam. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan banyak kejanggalan. Berdasarkan pemeriksaan poligraf, para tersangka ketahuan berbohong.
“Semua dinyatakan berbohong secara umum,” ujar Syarif, Jumat (4/7/2025), dikutip dari TribunLombok.com.
Penyidik telah memeriksa 18 saksi dan menemukan cukup bukti adanya penganiayaan. Termasuk hasil ekshumasi makam korban yang mengungkap luka-luka mencurigakan di sekujur tubuh Brigadir Nurhadi.
Peristiwa ini bermula saat korban dan kedua atasannya liburan ke Gili Trawangan pada 16 April 2025.
Mereka menginap di vila bersama dua perempuan berinisial P dan M. Malam itu, kelima orang tersebut menggelar pesta. Menurut penyelidikan, korban sempat menggoda rekan perempuan salah satu tersangka. Tak lama, Brigadir Nurhadi diduga diberi obat penenang dan mengalami penganiayaan.
“Dari keterangan dan waktu, diduga kuat penganiayaan terjadi antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA,” kata Syarif.
Sayangnya, tidak ada rekaman CCTV yang bisa memperjelas peran masing-masing tersangka dalam aksi brutal tersebut. Hingga kini, penyidik belum mendapatkan pengakuan siapa pelaku utama dalam pembunuhan itu.
“Ini yang masih kami dalami, belum ada yang mengaku siapa yang melakukan pencekikan,” tegas Syarif.
Dugaan kuat penganiayaan juga diperkuat dengan hasil forensik setelah makam korban dibongkar pada 1 Mei 2025 di TPU Peresak, Dusun Jejelok, Desa Sembung, Lombok Barat. Luka serius ditemukan di tubuh korban, termasuk tanda-tanda kekerasan fisik.
Tiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP junto Pasal 55, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Syarif menegaskan pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan berhati-hati, mengingat para tersangka merupakan eks perwira tinggi di kepolisian.
“Kita hadapi mantan Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim, ini bukan perkara sepele,” ujarnya.
Kasus ini memperpanjang daftar hitam kekerasan internal di tubuh kepolisian. Meninggalnya Brigadir Nurhadi menjadi peringatan keras atas bobroknya moral sebagian oknum aparat yang semestinya menjadi pengayom, namun justru menjadi pelaku kejahatan terhadap rekan sendiri.