INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Buat SIM Wajib Lampirkan BPJS Menyulitkan Warga Aceh, Polda Jangan Aneh-aneh

Last updated: Senin, 10 Juni 2024 09:25 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
syarat wajib melampirkan kartu JKN atau BPJS untuk mengurus SIM dinilai bakal menyulitkan warga Aceh. Foto: Istimewa
syarat wajib melampirkan kartu JKN atau BPJS untuk mengurus SIM dinilai bakal menyulitkan warga Aceh. Foto: Istimewa
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Rencana pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh yang akan memberlakukan syarat wajib melampirkan kartu Jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM) dinilai bakal menyulitkan warga Provinsi Aceh.

“Menyoal rencana Polda Aceh baru-baru ini yang akan mensyaratkan kartu JKN menjadi syarat pengurusan SIM, merupakan tindakan yang hanya akan membuat hidup masyarakat semakin sulit,” ujar pengamat kebijakan publik Aceh Dr Nasrul Zaman, Senin (10/6/2024).

Aceh Besar Kirim 197 Ton Bantuan Banjir Lewat Laut ke Kuala Langsa

Menurutnya, hal itu mengingat saat ini saja penerima Jaminan kesehatan Aceh (JKA) mencapai 900.000 jiwa di Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Itu artinya ada sejumlah 900.000 orang tersebut warga Aceh yang belum terdaftar di BPJS atau tidak memiliki kartu JKN, sehingga mereka tidak bisa memenuhi syarat BPJS untuk mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM,” ungkap Nasrul Zaman.

Ditambahkannya, Polda Aceh harus memahami bahwa kesehatan (JKN) itu merupakan hak warga negara bukan kewajiban dan karena itulah Pemerintah Aceh sudah satu dasawarsa lebih memberikan universal coverage untuk layanan kesehatan tersebut bagi warga Aceh tanpa kecuali.

- ADVERTISEMENT -
PWI Aceh Distribusikan Bantuan Tahap I untuk Korban Bencana di 8 Kabupaten/Kota

Kehidupan masyarakat pasca covid-19 belumlah pulih, ekonomi masih sulit dan kehidupan masyarakat masih jauh dari kata sejahtera.

“Sehingga Ditlantas Polda Aceh tak perlu berbuat aneh-aneh untuk sesuatu yang bukan Tupoksi wajibnya,” terangnya.

Kata Nasrul Zaman, saat ini masih sangat banyak layanan kepolisian lainnya yang masih butuh pembenahan menjadi lebih baik, mulai dari satuan lalu lintas, tindak pencegahan kriminalitas bahkan narkoba yang semakin hari terus meningkat dan menjadi keluhan masyarakat Aceh.

Bupati Aceh Tamiang: Fokus Keselamatan Warga, Jangan Saling Menyalahkan di Tengah Bencana   

“Hal itu jauh lebih penting ditangani ketimbang ikut cawe-cawe soal kartu JKN warga Aceh,” tegasnya.

- ADVERTISEMENT -

Diberitakan sebelumnya
Ditlantas Polda Aceh akan melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan permohonan untuk mengurus semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Penerapan uji coba atau sosialisasi ini akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, sesuai dengan arahan dari Korlantas Polri,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rabu (5/6/2024).

Menurut Iqbal, Aceh terpilih sebagai salah satu daerah uji coba karena tingginya cakupan kepesertaan JKN. Saat ini, cakupan kepesertaan JKN di Aceh mencapai 95 persen.

“Aceh dipilih sebagai daerah uji coba karena cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah Aceh sudah menjadi peserta JKN,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pasal 9 Ayat 1 Huruf a angka 5A Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

“Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN atau BPJS merupakan syarat administrasi penerbitan SIM,” terang Iqbal.

Iqbal menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Polri untuk menerapkan aturan tersebut. (RED)

Previous Article Img 20240610 Wa0013 Seorang Nenek Tewas Ditabrak Motor Saat Menyeberang Jalan di Batoh
Next Article Universitas Muhammadiyah (UNMUHA) Aceh menyatakan akan mengikuti instruksi dari PP Muhammadiyah terkait penarikan dana dari BSI Taati Perintah PP Muhammadiyah, Kampus Unmuha Aceh Siap Tarik Dana dari BSI

Populer

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Aceh
Presiden Terjebak Laporan ABS dalam Penanganan Banjir Aceh, Komisi VIII DPR RI Desak Penetapan Bencana Nasional
Kamis, 11 Desember 2025
Ekonomi
Lagi, Pertamina Terbangkan LPG dengan Helikopter untuk Warga Bener Meriah
Kamis, 11 Desember 2025
Ekonomi
Gangguan Teratasi, PLTMG Arun Kembali Beroperasi
Rabu, 10 Desember 2025
Nasional
Masyarakat Sipil Somasi Presiden Prabowo yang Tak Kunjung Tetapkan Bencana Nasional
Rabu, 10 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Mendagri Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan

Selasa, 9 Desember 2025
Umum

Polda Aceh Kerahkan Anjing Pelacak K-9 Cari Korban Banjir di Aceh Tamiang  

Selasa, 9 Desember 2025
Umum

Illiza Batalkan Kunjungan ke Turki Demi Tangani Dampak Bencana di Banda Aceh

Selasa, 9 Desember 2025
Umum

PT SBA Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Melalui PWI Aceh

Selasa, 9 Desember 2025
AcehUmum

Desa Geudumbak yang Hilang di Aceh Utara, 350 Rumah Hanyut Diterjang Banjir

Selasa, 9 Desember 2025
Umum

Prajurit Kodam IM Tuntas Bersihkan RSUD Aceh Tamiang Selama Empat Hari

Selasa, 9 Desember 2025
Umum

4 Ekor Gajah Dikerahkan Bersihkan Kayu dan Material Banjir di Pidie Jaya 

Selasa, 9 Desember 2025
Umum

Brimob Temukan Warga Hilang Kontak 10 Hari di Aceh Tengah  

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?