Bupati Bireuen Mutasi Puluhan Pejabat, 6 Camat Diganti
Selain para camat, delapan pejabat fungsional lainnya turut dilantik untuk menduduki jabatan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pelantikan pejabat fungsional ini berdasarkan surat rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bupati Mukhlis menegaskan bahwa pelantikan kali ini telah melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mendapatkan izin dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepala BKN.
Ia menyebutkan, dasar pelantikan ini berdasarkan Surat Mendagri Nomor: 100.2.2.6/3286/OTDA tanggal 5 Juni 2025, serta Surat Kepala BKN Nomor: 04813/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 22 Mei 2025. Untuk pejabat fungsional, rekomendasi BKN tertuang dalam Surat Nomor: 04252/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 8 Mei 2025.
Mukhlis menekankan jabatan yang diemban bukan hanya bersifat administratif, tapi juga menuntut kemampuan adaptasi terhadap perubahan dan inovasi.
“Saya mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukanlah formalitas. Ini adalah komitmen moral dan tanggung jawab di hadapan Tuhan, bangsa, dan masyarakat. Jabatan ini bukan hak, tapi amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya,” tegasnya.