INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Cabuli Bocah di Banda Aceh, Tiga Pria Ditangkap Polisi

Last updated: Selasa, 6 Oktober 2020 22:43 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
SHARE
Tiga pria pelaku pencabulan bocah ditangkap petugas kepolisian Polresta Banda Aceh

Banda Aceh — Sebanyak tiga orang pria pelaku pencabulan bocah di Kota Banda Aceh, yakni TR (49), RD (34) dan RR (20) yang merupakan warga Banda Aceh dan Aceh Besar, ditangkap petugas kepolisian. Sementara korbannya berinisial NS (8) dan AL (8).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK dan Kasubbag Humas, Iptu Hardi mengatakan, mereka ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban setelah mengetahui hal miris yang terjadi terhadap anak-anaknya.

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

“Selain NS dan AL, diduga kuat masih ada beberapa korban lainnya yang belum melaporkannya kepada polisi,” ujar Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, pada konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (6/10) sore.

- ADVERTISEMENT -

Kasat menjelaskan, berawal saat Februari lalu kedua korban pergi ke warung untuk jajan yang lokasinya tak jauh dari rumah. Setiba disana, ternyata warung yang dituju tutup dan mereka pun mencari warung lainnya yang berada di dekat SD Negeri 62 Banda Aceh.

“Setelah kedua korban sampai ternyata warung itu juga tutup, tersangka TR yang berprofesi sebagai penjual pisang goreng di kawasan warung kedua memanggil kedua korban yang hendak pulang,” ungkapnya.

- ADVERTISEMENT -
Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Kedua korban pun ditarik yang kemudian dipaksa masuk ke dalam kolong gerobak jualan pisang gorengnya ini.

Saat mereka masuk di bawah ancaman sebilah parang, diketahui ada satu anak perempuan yang belum diketahui identitasnya di dalam kolong gerobak.

“Hingga kini, penyidik pun masih mencari tahu siapa anak yang dimaksud tersebut yang ditemukan dalam keadaan terikat dan mulut terlakban,” jelasnya.

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Beberapa saat kemudian, tersangka lainnya yakni RR dan RS lewat di depan lokasi penjualan gorengan TR. Tersangka TR pun memanggil keduanya untuk memberitahukan soal para korban.

- ADVERTISEMENT -

“Para korban akhirnya dibawa ke semak-semak hingga dicabuli serta disetubuhi oleh para pelaku. Berdasarkan keterangan TR kepada petugas, sebelumnya ia pernah mencabuli dua orang anak laki-laki,” katanya.

Untuk diketahui, pencabulan terhadap korban sendiri diketahui oleh orang tuanya saat hendak mencari asisten rumah tangga pada September lalu. Saat itu, istri tersangka TR menawarkan seseorang.

Namun, korban spontan menolak karena mengetahui aksi bejat TR. Orang tua korban pun mencari tahu penyebab pernyataan anaknya itu dan akhirnya diketahui korban telah dinodai tersangka TR.

Saat ini, polisi pun masih terus melakukan pengembangan lanjut terhadap kasus tersebut karena diduga kuat korban pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini lebih dari tiga orang.

“Dalam kasus ini, kita mengamankan sejumlah barang bukti seperti gerobak dan sejumlah pakaian korban. Selain itu, polisi juga mengantongi hasil visum terhadap kedua korban,” tambahnya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (IA)

Previous Article Unsyiah – Unair Berkolaborasi Terapkan Kampus Merdeka Belajar
Next Article Pesta Seks Remaja di Pidie, KPPAA: Kelalaian Pendidikan di Masa Pandemi

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan
Jumat, 2 Januari 2026
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?