Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.
“Langkah-langkah penyidik yang cepat dan teliti menunjukkan komitmen Polres Lhokseumawe memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual,” pungkasnya.
Lainnya

Semangka: Si Buah Manis Penyegar Jantung, Ini Sederet Manfaatnya!
Kesehatan & Gaya Hidup

Bukan Zodiak, Ini Sifat Asli Pasangan Dilihat dari Golongan Darah
Kesehatan & Gaya Hidup
Aceh
Nasional
Luar Negeri
