Banda Aceh — Polresta Banda Aceh kembali menangkap seorang laki-laki yang tega mencabuli anak di bawah umur. Tragisnya, korban merupakan sepupu dari pelaku.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, mengatakan, pelaku SY (19) warga salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar melakukan pelecehan seksual terhadap korban KAK (8).
“Pelaku merupakan masih saudara sepupu dari korban. Saat melakukan aksi bejatnya, ketika korban menginap di rumah SY, Jumat, 27 November 2020,” ujar Kasatreskrim, Sabtu (9/1).
Kasatreskrim mengatakan, awal mula terkuak kasus ini, korban memberitahukan kepada neneknya pada saat hendak buang air kecil, kemaluan korban mengeluarkan darah dan terasa sakit, sehingga sang nenek bertanya pada korban.
Tragisnya, bukan saat itu saja yang dilakukan oleh pelaku SY, ia terlebih dahulu mencium korban dan melakukan pencabulan pada Kamis dini hari (26/11/2021), kemudian dilanjutkan lagi pada esok harinya sehingga korban melaporkan pada sang nenek, Sabtu (28/11/2021).
Pelaku ditangkap unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, setelah nenek dari korban melaporkan tindak pencabulan tersebut kepada Polresta Banda Aceh berdasarkan nomor Laporan Polisi : LPB/ 534/ XI / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 29 November 2020.
“Kami melakukan penangkapan setelah melengkapi berkas – berkas penyelidikan, melakukan visum et refertum pada tim kesehatan serta melakukan koordinasi dengan tim terkait terhadap kejadian yang menimpa KAK,” tutur Kasatreskrim.
SY berhasil ditangkap pada Kamis malam (7/1/2021) di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, dan ia dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)