INFOACEH.NET, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bareskrim Polri menyebutkan Caleg PKS terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan menerima dana operasional sebesar Rp 380 juta dari jaringan sabu Malaysia.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Gembong Yudha menyebut uang tersebut diterima Sofyan sebagai dana operasional peredaran sabu ke wilayah Jakarta.
Gembong menjelaskan dana operasional tersebut diterima Sofyan dalam dua tahap. Pertama, Sofyan menerima uang sebesar Rp 280 juta dalam paket 70 kilogram sabu.
Sepekan setelahnya, kata Gembong, Sofyan kembali menerima dana operasional sebesar Rp100 juta yang dikirimkan langsung ke rekening pribadinya.
“Informasi yang kita dapat gitu. Dia dapet pertama itu Rp 280 (juta), terus ditambah Rp 100 juta jadi total semua Rp 380 juta,” kata Gembong saat dihubungi, Jumat (31/5).
Dari hasil pemeriksaan, Gembong menyebut, sebagian uang tersebut dibagikan Sofyan kepada ketiga kurirnya sebagai imbalan untuk pengiriman sabu menuju Jakarta.
“Untuk operasional aja, bawa barang dari Aceh ke Jakarta,” katanya.
Lalu, saat ditanya perihal apakah uang komisi itu juga digunakan Sofyan untuk kebutuhannya dalam hal ini nyaleg, Gembong mengaku masih mendalami hal tersebut.
Sofyan sebelumnya berhasil ditangkap terkait kasus peredaran 70 kilogram sabu oleh tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).
Sofyan ditangkap usai melarikan diri selama tiga pekan dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pelariannya, Mukti menyebut Sofyan sempat berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.
Dalam perkara ini, Mukti memastikan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dia diproses Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika. Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara,” tuturnya.
Sementara dalam kasus ini, Sofyan yang diketahui sebagai pemodal juga berperan sebagai pemilik barang dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.
“Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak (jaringan narkoba) Malaysia,” kata Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Sebagai bandar, Sofyan turut memerintahkan anak buahnya yakni S, R dan I sebagai sindikat asal Aceh. Dengan rencana pengiriman sebanyak 70 kg sabu dari Malaysia ke wilayah Jawa dan juga Jakarta, namun digagalkan saat di Pelabuhan Bakahuni, Lampung.
“Tiga tersangka lain sudah diamankan di Bareskrim Polri, S, R dan I. Lalu ini S, diamankan atas kepemilikan, pemodal dan pengendali. Mereka ini pengendali murni barang dari daerah Malaysia ke Aceh,” kata Mukti. (RED)