Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Cegah Chaos Timur- Barat RI, Presiden Harus Batalkan SK Mendagri dan Izin Menteri ESDM

Hasil yang merupakan buah "Kesepakatan Langsa" disebutkan "bahwa Empat Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk di dalam wilayah Aceh"

Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

(Stabilitas Persatuan dan Kedaulatan NRI Rakyat Wajib Bantu Negara Melawan Para Komprador)

Kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang terjadi pada tahun 1992 di Langsa Aceh, merupakan hasil musyawarah antara dua kepala daerah yang secara hukum, hasilnya menjadi buah keputusan politik ketatanegaraan yang mesti dihormati oleh dan untuk atas nama daerah dan seluruh masyarakat daripada warga masing-masing di kedua provinsi.

Hasil yang merupakan buah “Kesepakatan Langsa” disebutkan “bahwa Empat Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk di dalam wilayah Aceh”

Sehingga Empat Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, sesuai batas dan wilayah merupakan bagian atau milik Propinsi Aceh, namun kini atas dasar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor: 300.2.2-2138/2025 ke empat wilayah propinsi Aceh dimaksud menjadi bagian wilayah Propinsi Sumut?

Namun dikarenakan NRI adalah negara hukum, andai ada individu maupun kelompok atau golongan yang mengalami kerugian atau berkeberatan oleh sebab sesuatu kepentingan yang memiliki alasan hukum terhadap surat yang dikeluarkan oleh Tito Karnavian dimaksud, serta termasuk juga terhadap Surat Izin dari Pemerintah Pusat (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – ESDM)  dan Surat Keputusan Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat) terkait projek pengerukan dan penggalian tanah di Raja Ampat yang infonya terdapat nikel, namun pengerukan nikel dan penggalian tanah secara ekstrim bakal mengganggu dan merusak lingkungan hidup, selain mengusik keindahan panorama di sekitaran Kepulauan Raja Ampat.

Oleh sebab hukum Surat Keputusan Menteri dan Surat Izin Menteri yang menyangkut permasalahan hukum di dua wilayah (Aceh dan Papua Barat) ini dapat diajukan pembatalannya oleh masyarakat di kedua daerah baik secara individual maupun kelompok melalui Permohonan Judicial Review ke Mahkamah Agung atau mengajukan gugatan melalui PTUN.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memimpin upacara pelepasan Tim Ekspedisi Gunung Leuser di Mapolda Aceh, Kamis (12/6)
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham-Imipas Ibnu Chuldun, dalam rangka koordinasi terkait rencana peresmian Memorial Living Park Rumoh Geudong di ruang rapat Sekda Aceh, Kamis (12/6)
Jenazah Waled Nura dilepas usai dishalatkan di Masjid Agung Al Falah Sigli dan Dayah Nura, Tijue, Kamis (12/6). (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh mengeluarkan undangan kepada para Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk menghadiri pertemuan membahas sengketa empat pulau dan revisi UUPA.
Dari Percakapan WA, Ahli Bahasa UI Sebut Hasto Kasih Uang Rp400 Juta ke Donny Tri Istiqomah
Prabowo Guyon soal Nama Mirip dengan Kapolri dan Panglima TNI saat Resmikan Kampus Unhan
Penasihat Hukum Hasto Tegaskan "Ok Sip" Bukan Berarti Menyetujui
Menanti Keberanian Prabowo Usut Konsesi Tol Perusahaan Jusuf Hamka
Ahli Bahasa UI Pastikan Hasto Sosok "Bapak" yang Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan Ponsel
Kopdes Merah Putih Dicap Kejar Tayang, Menkop: Cepat, Bukan Grasah-Grusuh
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memberikan keterangan
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana
Menag Nasaruddin Umar
Bek Real Madrid Dean Huijsen
VIVA Militer: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu
Fase Pemulangan Haji Dimulai, Komisi IX DPR ke Kemenkes: Standby di Bandara, Awasi Kesehatan Jemaah
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas
Pembelian 48 Jet Tempur KAAN dari Turki, Komisi I: Harus Dihitung Secara Cermat
Pemain Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Jokowi Dianggap Siap Pecah Kongsi dengan Prabowo Demi Gibran
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks