Cegah Kekerasan di Dayah, Kejati Aceh Beri Penyuluhan Hukum Bagi Santri di Barat Selatan
BLANGPIDIE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah kembali melakukan sosialisasi penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Dayah (JMD) bagi santri dayah di wilayah Barat Selatan dan Tenggara Aceh.
“Kegiatan ini sebagai bentuk perhatian terhadap generasi muda terutama santri, agar mampu memahami, mematuhi, dan mendukung pelaksanaan hukum,” kata Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Musmulyadi di Dayah Babul Istiqamah, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (26/10/2023).
Ia menyakini, Pemerintah Aceh merasa optimis, setelah mengikuti penyuluhan hukum ini para santri akan memiliki kepedulian terhadap hukum yang berlaku.
“Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim Kejaksaan Tinggi Aceh yang saat ini telah menyelesaikan sosialisasi di 12 kabupaten/kota di Aceh dalam program kegiatan JMD ini dan Bank Aceh Syariah yang selalu ikut mendampingi,” tuturnya.
Musmulyadi mengungkapkan, akibat ketidakpahaman dan kurangnya informasi selama ini banyak individu terjerat masalah hukum.
Contohnya, kasus-kasus yang berhubungan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus hukum lainnya.
“Pemerintah Aceh mempunyai komitmen dan selalu berupaya agar lingkungan dayah tetap aman, nyaman, dan bebas dari ancaman kekerasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH mengatakan, penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman hukum serta meminimalisir tindak kekerasan di dayah, dalam rangka peningkatan pengawasan di dayah, sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 451.44/20931 tentang Imbauan Pembentukan Pengawasan Dayah terkait antisipasi isu-isu kekerasan di dayah.
Agar di dayah, para guru dan santri fokus dalam menuntut ilmu dan memperluas wawasan serta tidak terjerat dengan persoalan hukum.
“Kami dari Kejati Aceh ingin menjaga lembaga dayah ini sebagai lembaga yang memiliki marwah dan selalu mulia di tengah-tengah masyarakat Aceh,” terangnya.
Karena itu, sambung Ali Rasab Lubis, Kejati Aceh dengan dukungan Pemerintah Aceh bertekad menyukseskan program kegiatan JMD ke seluruh dayah di Bumi Serambi Mekah, karena dayah memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya menyebarluaskan pemahaman hukum.