INFOACEH.NET, MEULABOH – Jajaran Satreskrim Polres Aceh Barat memperingatkan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan memasang spanduk larangan penyalahgunaan BBM Bersubsidi di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Spanduk yang dipasang polisi beserta petugas SPBU tersebut berisikan imbauan bertuliskan dilarang keras menyalahgunakan BBM bersubsidi dan di bagian bawah spanduk juga tertulis ancaman hukuman serta denda bagi pelanggar.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana mengatakan, pemasangan spanduk imbauan sebagai bentuk antisipasi jangan sampai ada penyalahgunaan BBM subsidi di Wilayah Aceh Barat.
“Ada lima SPBU yang telah kami berikan imbauan antara lain di SPBU Manekro, SPBU Kuta Padang dan SPBU Suak Raya di Kecamatan Johan Pahlawan, serta SPBU Meureubo dan SPBU Langung di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat,” ujar AKBP Andi Kirana, Jum’at (1/11/2024).
Dalam waktu dekat polisi akan melakukan pengecekan ke seluruh SPBU di Aceh Barat guna memutus mata rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Dalam mendukung kegiatan pemberantasan penyalahgunaan BBM Subsidi ini, personel polisi juga telah memberikan imbauan kepada petugas SPBU untuk tidak melayani pengisian BBM dengan menggunakan jerigen tanpa keperluan yang jelas serta tangki modifikasi.
“Pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kami pihak kepolisian untuk memberantas dan memutus mata rantai penyalahgunaan BBM,” tambah AKBP Andi Kirana.
Kapolres Aceh Barat juga menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi.
“Apabila ada anggota kami menemukan yang melakukan hal seperti itu, kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Andi Kirana.
Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur yakni Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah di ubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, denda paling tinggi Rp 60 miliar.