INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Cegah Tawuran dan Geng Motor, Lhokseumawe Berlakukan Jam Malam Bagi Remaja

Last updated: Sabtu, 10 Februari 2024 10:13 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Forkopimda Kota Lhokseumawe mengeluarkan Seruan Bersama Nomor 145/86/2024 Tentang Penanganan Kenakalan Remaja dalam Wilayah Kota Lhokseumawe berupa tawuran maupun geng motor
Forkopimda Kota Lhokseumawe mengeluarkan Seruan Bersama Nomor 145/86/2024 Tentang Penanganan Kenakalan Remaja dalam Wilayah Kota Lhokseumawe berupa tawuran maupun geng motor
SHARE

LHOKSEUMAWE – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lhokseumawe mengeluarkan Seruan Bersama Nomor 145/86/2024 Tentang Penanganan Kenakalan Remaja dalam Wilayah Kota Lhokseumawe berupa tawuran maupun geng motor.

Salah satunya memperlakukan jam malam bagi remaja usia sekolah tidak boleh lagi berkeliaran mulai jam 10 malam sampai jam 5 pagi.

Polresta Banda Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Banjir

Seruan Bersama itu ditandatangani oleh Forkompida Kota Lhokseumawe, tertanggal 6 Februari 2024.

- ADVERTISEMENT -

Seruan Bersama itu, berisikan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, jajaran Forkopimda Plus Kota Lhokseumawe menyerukan kepada segenap lapisan masyarakat dalam wilayah Kota Lhokseumawe sebagai berikut:

Memperhatikan: kondisi keamanan masyarakat Kota Lhokseumawe saat ini meresahkan akibat gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang disebabkan oleh sebagian kelompok masyarakat khususnya remaja pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan, tawuran, balap liar dan kenakalan remaja lainnya.

- ADVERTISEMENT -
Wali Kota Sabang Lantik 18 Keuchik, Ingatkan Dana Gampong 2026 Menurun

(1). Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah atau sampai batas usia 18 tahun tahun mulai pukul 22.00 sd 05.00 WIB.

(2). Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu akan diberikan sanksi baik secara pemidanaan maupun secara penertiban dan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

(3). Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu dapat dikecualikan dalam rangka mengikuti kegiatan pendidikan yang dibuktikan dengan surat dari lembaga pendidikan dan dalam pengawasan guru dan orang tua;

BPMA-PWI Aceh Perkuat Kemitraan, Siap Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Wartawan

(4). Seruan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Ketiga, diserukan kepada:
a. Pemilik warung/cafe dan tempat keramaian lainnya agar tidak mengizinkan anak usia sekolah berada ditempat usahanya;
b. Orang tua/wali agar memastikan anaknya dalam pengawasan orang tua;
c. Kepolisian, TNI, Satpol PP WH dan Linmas perangkat daerah bersama forkopimcam melakukan imbauan, pengawasan dan penertiban di wilayahnya dengan cara melakukan operasi jam malam;
d. Keuchik diwajibkan membuat Qanun Gampong untuk memperkuat pageu gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar gampongnya; dan
e. Pemerintah Gampong dan lembaga pendidikan agar menyiapkan berbagai kegiatan agama, sosial, olahraga dan kemasyarakatan untuk pembinaan mental, menampung kreatifitas dan olah fisik pemuda di gampong dan Sekolah.

- ADVERTISEMENT -

Kepada Pemerintah Kota dan penegak hukum untuk dapat melakukan pengawasan (patroli) dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai Diktum Ketiga. (IA)

TAGGED:bagiberlakukancegahdangengjamlhokseumawe,malammotor,remajatawuran,umum
Previous Article Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus menerima deklarasi dukungan dari Ketua Umum Gemas 24 Zulkifli Ibrahim di Jakarta, Kamis (8/2) Masyarakat Aceh Serantau di Jakarta Deklarasi Dukung Anies-Muhaimin
Next Article Persiraja Banda Aceh sudah berlatih kembali dalam tiga hari terakhir di Stadion Carlos Lhoknga, Aceh Besar Persiraja Fokus Siapkan Tim Hadapi PSBS Biak, Latihan di Stadion Carlos Lhoknga

Populer

Aceh
Mualem Khawatir Dukungan Nasional Berkurang Saat Transisi Pascabencana Aceh
Jumat, 16 Januari 2026
Aceh
Dana Bencana Disorot, Pemerintah Aceh Tegaskan Tak Ada yang Disembunyikan
Jumat, 16 Januari 2026
Ekonomi
Pulihkan Sawah Rusak Akibat Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan di Aceh Utara
Jumat, 16 Januari 2026
Ekonomi
BSI Catat Penjualan Emas 2,18 Ton Lewat BYOND, Investor Muda Mendominasi
Jumat, 16 Januari 2026
Aceh
51 Hari Pascabencana, 24 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolasi  
Kamis, 15 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

PT Tiara Marga Trakindo Bantu Korban Banjir Aceh Rp2,5 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026
Tanah amblas di Desa Pondok Balik Kecamatan Ketol, Aceh Tengah hampir menyentuh badan jalan, tersisa kurang lebih 5 meter dari badan jalan. (Foto: Ist)
Umum

Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 

Rabu, 14 Januari 2026
Ratusan personel BPBD dan Damkar Bireuen menggelar unjuk rasa di halaman Gedung DPRK Bireuen, Selasa (13/1/2026) terkait tudingan penimbunan bantuan untuk korban banjir bandang. (Foto: Ist)
Umum

Dituding Timbun Bantuan, BPBD dan Damkar Bireuen Geruduk Gedung DPRK

Rabu, 14 Januari 2026
Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional
Umum

Pemerintah Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026
Umum

Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 

Senin, 12 Januari 2026
Dinas Sosial Aceh menggelar zikir dan doa bersama untuk korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera, pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Dinsos Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Senin, 12 Januari 2026
Umum

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Senin, 12 Januari 2026
Umum

APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Senin, 12 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?