Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Cegah Tawuran dan Geng Motor, Lhokseumawe Berlakukan Jam Malam Bagi Remaja

Forkopimda Kota Lhokseumawe mengeluarkan Seruan Bersama Nomor 145/86/2024 Tentang Penanganan Kenakalan Remaja dalam Wilayah Kota Lhokseumawe berupa tawuran maupun geng motor

LHOKSEUMAWE – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lhokseumawe mengeluarkan Seruan Bersama Nomor 145/86/2024 Tentang Penanganan Kenakalan Remaja dalam Wilayah Kota Lhokseumawe berupa tawuran maupun geng motor.

Salah satunya memperlakukan jam malam bagi remaja usia sekolah tidak boleh lagi berkeliaran mulai jam 10 malam sampai jam 5 pagi.

Seruan Bersama itu ditandatangani oleh Forkompida Kota Lhokseumawe, tertanggal 6 Februari 2024.

Seruan Bersama itu, berisikan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, jajaran Forkopimda Plus Kota Lhokseumawe menyerukan kepada segenap lapisan masyarakat dalam wilayah Kota Lhokseumawe sebagai berikut:

Memperhatikan: kondisi keamanan masyarakat Kota Lhokseumawe saat ini meresahkan akibat gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang disebabkan oleh sebagian kelompok masyarakat khususnya remaja pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan, tawuran, balap liar dan kenakalan remaja lainnya.

(1). Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah atau sampai batas usia 18 tahun tahun mulai pukul 22.00 sd 05.00 WIB.

(2). Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu akan diberikan sanksi baik secara pemidanaan maupun secara penertiban dan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

(3). Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu dapat dikecualikan dalam rangka mengikuti kegiatan pendidikan yang dibuktikan dengan surat dari lembaga pendidikan dan dalam pengawasan guru dan orang tua;

(4). Seruan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Ketiga, diserukan kepada:
a. Pemilik warung/cafe dan tempat keramaian lainnya agar tidak mengizinkan anak usia sekolah berada ditempat usahanya;
b. Orang tua/wali agar memastikan anaknya dalam pengawasan orang tua;
c. Kepolisian, TNI, Satpol PP WH dan Linmas perangkat daerah bersama forkopimcam melakukan imbauan, pengawasan dan penertiban di wilayahnya dengan cara melakukan operasi jam malam;
d. Keuchik diwajibkan membuat Qanun Gampong untuk memperkuat pageu gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar gampongnya; dan
e. Pemerintah Gampong dan lembaga pendidikan agar menyiapkan berbagai kegiatan agama, sosial, olahraga dan kemasyarakatan untuk pembinaan mental, menampung kreatifitas dan olah fisik pemuda di gampong dan Sekolah.

Lainnya

Jokowi soal Masuk Bursa Caketum PPP: Saya di PSI Saja
Kepala SMAN 15 Adidarma, Zulfikar menyerahkan daging kurban yang berlangsung di halaman sekolah setempat, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Ahad (8/6).
Musk
Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang di Raja Ampat
Mendes:
Lewandowski sebut kelelahan mental alasan absen dari timnas Polandia
Bus sekolah dijadikan transportasi jemaah haji ke Arafah
Penyerang Al Nassr, Cristiano Ronaldo
Gol tunggal Harry Kane antar Inggris kalahkan Andorra 1-0
Jumlah jamaah haji Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci Arab Saudi saat ini sudah mencapai 15 orang. Foto: Istimewa
Agus Yudhoyono bersama Jasa Marga
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau pembinaan siswa nakal di Jabar
Striker Timnas Norwegia, Erling Haaland
Cristiano Ronaldo
Seorang karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) (foto ilustrasi)
Perahu Boat melintasi kawasan wisata Piaynemo di Raja Ampat
Bank Aladin gandeng Muhammadiyah laksanakan kurban.
Enable Notifications OK No thanks