Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut, Suami di Pidie Jaya Diduga Bunuh Istri Lalu Kabur
Pidie Jaya, Infoaceh.net – Seorang perempuan berinisial HW (40), warga Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025.
Polisi menduga kuat korban tewas akibat dibunuh oleh suaminya sendiri, SK (50).
Polres Pidie Jaya langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini. Serangkaian langkah penyelidikan telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti.
Jenazah korban telah dibawa dari RSUD Pidie Jaya ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh untuk keperluan autopsi lanjutan, guna memastikan penyebab kematian secara medis.
Berdasarkan keterangan awal dari saksi di lokasi, peristiwa tragis ini bermula dari pertengkaran antara HW dan SK yang terjadi di dalam kamar.
Anak korban, HM (17), bersama saudara perempuan HW, NL (42), mendobrak pintu kamar setelah mendengar teriakan dari dalam dan tidak mendapat respons.
Setelah pintu terbuka, HW ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di atas tempat tidur. Sementara SK terlihat berada di samping korban dalam keadaan panik.
Ia kemudian mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun sempat dihalangi oleh anaknya.
Dari keterangan pihak keluarga, HW dan SK menikah pada tahun 2022. Namun sejak Maret 2025, hubungan mereka diketahui sering diwarnai pertengkaran.
Konflik rumah tangga yang disebut-sebut dipicu oleh persoalan sepele itu diduga memicu kejadian nahas ini.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Saat ini, upaya pengejaran terhadap SK masih berlangsung.
“Seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur. Kami akan sampaikan hasil autopsi dan perkembangan kasus ini dalam waktu dekat,” ujar pihak kepolisian dalam pernyataan resminya, Kamis (29/5).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang, serta memberikan dukungan agar pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.