INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh, menangkap 2 warga Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh, karena diduga telah mencuri mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk milik Ilyas Ibrahim yang ditambatkan di Krueng Aceh Gampong Meunasah Baktrieng.
Hilangnya mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk diketahui korban pada Ahad (2/6/2024) pukul 15.00 WIB. Kemudian melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan pengusutan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan dua pelaku aksi pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk.
“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku aksi pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk, Sabtu (8/6/2024) di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Kedua pelaku berhasil ditangkap berinisial GA (27) dan FR (24),” ucap Julpandi, Ahad (9/6).
Julpandi mengatakan, awal kejadian saat itu korban hendak pergi memancing ikan menggunakan speed boat miliknya. Namun ketika tiba di lokasi, melihat mesin boat telah hilang sehingga korban membatalkan untuk memancing.
Korban berusaha mencari di sekitar tempat boatnya ditambat, namun tidak ditemukan sehingga melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya, Ahad (2/6/2024) pagi.
Korban mengalami kerugian atas kehilangan mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk senilai Rp 33,5 juta.
Saat proses penangkapan, kata Kapolsek, polisi menggunakan sistem “Undercover Buy”, dimana beberapa hari lalu didapatkan informasi bahwa di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, ada dua orang yang akan menjual mesin dengan merk sama.
“Kami harus menggunakan sistem undercover buy, dimana didapatkan informasi terkait adanya penjual mesin boat. Ini membutuhkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat untuk dapat menangkap pelaku,” sebut Kapolsek lagi.
Saat mendapatkan kesepakatan terkait harga dan lokasi untuk membeli mesin boat tersebut, pelaku pun membawa mesin dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.
“Ketika pelaku GA dan FR tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka,” tutur Julpandi.
Kini, pelaku GA dan FR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.