Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Curi Sepeda Motor Majikan, Dua Pekerja di Aceh Besar Ditangkap

Tersangka curanmor ZA dan MA bersama barang bukti hasil curian mereka diamankan di Polsek Darussalam, Polresta Banda Aceh

ACEH BESAR — ZA (17) dan MA (23), dua warga asal Aceh Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Darussalam, Polresta Banda Aceh, Senin (26/2) pagi.

Penangkapan atas kejahatan yang dilakukannya mencuri sepeda motor milik majikan.

Kedua pelaku bekerja di warung milik Maya Windayani (34) warga Lambada Peukan, Darussalam, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan personel Polsek Darussalam dalam mengungkap kasus curanmor dalam waktu singkat.

“Ini merupakan quick respon Polri dalam mengungkap kasus tidak sampai 24 jam. Apalagi baru tiga jam sudah diungkap pelaku serta ditemukannya barang bukti dan atas nama pimpinan, kami mengapresiasi kinerja personel Polsek Darussalam,” ucap Kombes Fahmi, Selasa (27/2).

Selain itu, dalam menangani kasus membutuhkan limit waktu dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi dan korban, dan dalam kasus ini, respon cepat yang dilakukan oleh personel Polsek Darussalam patut dicontoh oleh Polsek lainnya.

Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana menjelaskan, kejadian pencurian kendaraan bermotor diketahui korban pada Senin (26/2) pagi, dan ternyata kedua pelaku telah lama merencanakan pencurian sepeda motor milik majikannya itu.

“Mereka sudah merencanakan aksi kejahatan tersebut, dimana strategi juga telah diaturnya,” ucap Adam Maulana.

Ia menjelaskan, kejadian saat korban sedang istirahat. Hal ini diketahui korban saat terbangun dan melihat sepeda motor Yamaha Vixion BL 4135 LBD yang diparkirkan di depan rumahnya telah hilang.

Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Darussalam sekitar pukul 09.00 WIB sesuai laporan polisi : LP.B/04/II/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 26 Februari 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Berdasarkan laporan polisi, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban serta meyakini bahwa pelaku adalah para pekerja tempat usaha milik korban.

Lainnya

SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Gaza Digempur Israel Saat Iduladha, 38 Warga Tewas
Anggota Timwas Haji DPR RI asal Aceh Muslim Ayub
Seorang Anak Tega Melempar Pot ke Ibu Kandung Gegara Tak Dikasih Uang
Titiek Soeharto, putri Presiden ke-2 RI sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI
Enable Notifications OK No thanks