Curi Sepeda Motor Majikan, Dua Pekerja di Aceh Besar Ditangkap
ACEH BESAR — ZA (17) dan MA (23), dua warga asal Aceh Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Darussalam, Polresta Banda Aceh, Senin (26/2) pagi.
Penangkapan atas kejahatan yang dilakukannya mencuri sepeda motor milik majikan.
Kedua pelaku bekerja di warung milik Maya Windayani (34) warga Lambada Peukan, Darussalam, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan personel Polsek Darussalam dalam mengungkap kasus curanmor dalam waktu singkat.
“Ini merupakan quick respon Polri dalam mengungkap kasus tidak sampai 24 jam. Apalagi baru tiga jam sudah diungkap pelaku serta ditemukannya barang bukti dan atas nama pimpinan, kami mengapresiasi kinerja personel Polsek Darussalam,” ucap Kombes Fahmi, Selasa (27/2).
Selain itu, dalam menangani kasus membutuhkan limit waktu dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi dan korban, dan dalam kasus ini, respon cepat yang dilakukan oleh personel Polsek Darussalam patut dicontoh oleh Polsek lainnya.
Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana menjelaskan, kejadian pencurian kendaraan bermotor diketahui korban pada Senin (26/2) pagi, dan ternyata kedua pelaku telah lama merencanakan pencurian sepeda motor milik majikannya itu.
“Mereka sudah merencanakan aksi kejahatan tersebut, dimana strategi juga telah diaturnya,” ucap Adam Maulana.
Ia menjelaskan, kejadian saat korban sedang istirahat. Hal ini diketahui korban saat terbangun dan melihat sepeda motor Yamaha Vixion BL 4135 LBD yang diparkirkan di depan rumahnya telah hilang.
Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Darussalam sekitar pukul 09.00 WIB sesuai laporan polisi : LP.B/04/II/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 26 Februari 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Berdasarkan laporan polisi, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban serta meyakini bahwa pelaku adalah para pekerja tempat usaha milik korban.