Dana Otsus Aceh Berakhir 2027, Wagub Fadhlullah Desak Revisi UUPA Segera Disahkan
Infoaceh.net, JAKARTA – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mendesak agar revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) segera disahkan tahun ini, mengingat masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027.
“Aceh sangat bergantung pada Dana Otsus untuk membiayai berbagai program pembangunan. Kita berharap dukungan dari DPR RI agar perubahan UUPA ini bisa diselesaikan pada tahun 2025,” ujar Wagub Fadhlullah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Wagub menegaskan pentingnya keberlanjutan Dana Otonomi Khusus Aceh.
Fadhlullah menekankan bahwa Dana Otsus sangat vital bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Selain membahas Dana Otsus, Fadhlullah juga menyoroti persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pengangkatan tenaga PPPK.
“Hari ini kami diminta oleh Pimpinan Komisi II DPR RI untuk membahas empat hal penting. Intinya, kami telah menjelaskan secara lengkap apa yang dimintakan oleh pimpinan dan anggota Komisi II yang terhormat,” kata Fadullah di hadapan anggota dewan.
Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa dana otonomi khusus untuk Provinsi Aceh akan berakhir pada 2027 mendatang.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat menjelaskan alasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh penting untuk segera dibahas.
“Sekadar informasi 2027 habis dana otsusnya Aceh kalau tidak diperpanjang. Itu ceritanya kenapa RUU Pemerintahan Aceh itu menjadi urgen untuk dibahas di DPR,” ujar Rifqinizamy dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Senin (28/4/2025).
Meski begitu, Rifqinizamy menegaskan Komisi II hanya bisa menunggu keputusan Pimpinan DPR RI, soal waktu dimulainya pembahasan RUU tersebut.
Sebab, keputusan soal waktu dimulainya pembahasan suatu revisi UU harus melalui rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
“Kapan dibahas apakah diserahkan ke kami atau nanti diproses di pansus atau badan legislasi. Tapi kalau mau lebih cepat nanti Wakil Mendagri, nanti pemerintah segera saja usulkan draf revisi UU Pemerintahan Aceh,” pungkasnya.