BANDA ACEH — Sejumlah mahasiswa dari Gerakan Rakyat Aceh (GeRAH), melakukan aksi demo terkait penanganan pengungsi Rohingya di Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 2 Januari 2024.
Selain berorasi menyampaikan tuntutannya, para pendemo itu juga menyerahkan surat pernyataan untuk ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan Sekda Aceh Bustami Hamzah.
Surat pernyataan berisikan kesiapan Pemerintah Aceh untuk segera bertindak mengatasi persoalan imigran Rohingya di Aceh dalam waktu 10 hari.
Apabila, tidak bisa menangani imigran Rohingya di Aceh, maka Pj Gubernur maupun Sekda Aceh diminta mengundurkan diri dari jabatan masing-masing.
Surat pernyataan tersebut diterima langsung oleh Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Aceh Dedy Andrian untuk disampaikan kepada Pj Gubernur dan Sekda.
“Nanti disampaikan surat pernyataan itu ke Pj Gubernur dan Sekda Aceh, kita buat laporan ke publik nanti,” ujar Dedy Andrian usai menerima surat pernyataan.
Dalam aksi ini para pendemo yang mengaku sebagai mahasiswa di Banda Aceh ini, menuntut pemerintah Aceh bertindak dan memberikan keputusan terhadap pengungsi Rohingya di Aceh.
Mahasiswa membawa spanduk bertuliskan “Tolak Rohingya di Aceh, Jangan Gadaikan Aceh Dengan Isu Kemanusiaan” dan “Jangan korbankan rakyat Aceh hanya untuk mendapatkan dana segar dengan menjual isu kemanusiaan”.
“Kami mewakili rakyat Aceh menolak Rohingya di Aceh, jangan jual isu kemanusiaan di Aceh. Kenapa masyarakat hari ini turun di kantor gubernur karena masyarakat sudah resah, sudah terluka,” kata Koordinator Aksi Yusuf.
Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional di Badan Kesbangpol Aceh Dedy Andrian menyatakan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pusat maupun IOM dan UNHCR, terhadap penanganan pengungsi tersebut. “Butuh kesabaran dalam penanganan imigran Rohingya,” ucap Dedy.
Dedy menyampaikan peraturan presiden nomor 125 tahun 2016, jelas menunjukkan siapa yang berhak menangani dan melayani jika ada tempat.
“Saya rasa pemerintah tidak lepas tangan. Kalau tidak kita juga yang rugi,” ujarnya.
Pendemo beri waktu 10 hari bagi Pemerintah selesaikan polemik imigran Rohingya di Aceh. (IA)