Demokrat Tolak Revisi Qanun LKS Untuk Kembalikan Bank Konvensional ke Aceh
Banda Aceh — Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan menolak rencana untuk mengembalikan bank konvensional beroperasi lagi di Aceh.
Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRA drh Nurdiansyah Alasta berpendapat, bahwa belum cukup alasan dan urgensi menarik keputusan yang telah ditetapkan melalui penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berasal dari aspirasi ulama dan masyarakat luas.
“Kita menolak revisi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS, jika untuk menerima kembali bank konvensional di Aceh. Karena belum cukup alasan dan urgensi sebuah peraturan yang telah kita sepakati untuk ditinjau kembali. Ini sesuai dengan aspirasi para ulama dan masyarakat secara luas,” jelas Nurdiansyah.
Nurdiansyah menambahkan, pihaknya mendukung penuh bentuk keistimewaan dan kekhususan Aceh, salah satunya adalah kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam.
Bendahara Umum Partai Demokrat ini menegaskan, pihaknya tetap mendukung Keistimewaan dan Kekhususan Aceh yang telah diperjuangkan para ulama dan pejuang Aceh selama ini.
UUPA sebagai bentuk Kekhususan Aceh harus tetap dipertahankan dan dijaga secara bersama-sama.
Namun demikian, Nurdiansyah meminta agar bank-bank syariah yang beroperasi di Aceh untuk memantapkan layanannya kepada masyarakat, memperbaiki sistem layanan sehingga masyarakat tidak terkendala dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
“Terkait gangguan layanan yang terjadi beberapa waktu lalu, sudah saatnya bank syariah yang ada di Aceh memperbaiki segala kendala layanannya agar masyarakat dapat bertransaksi dan melakukan aktivitas ekonomi dengan baik tanpa ada masalah dan gangguan,” pungkas Nurdiansyah. (IA)