Upacara pemecatan lima anggota polisi di Polres Aceh Timur
Idi Rayeuk — Lima polisi di Polres Aceh Timur diberhentikan dengan tidak hormat. Dua orang karena desersi dan tiga orang lagi karena terlibat kasus narkotika.
Kelima polisi yang dipecat tersebut adalah Aipda Yudi Harianto, Brigadir Irwan, keduanya dipecat karena mangkir dari tugas (desersi). Tiga lainnya dipecat karena terkait kasus narkotika yakni Aipda Ikhsan Reda, Briptu Mulyadi, dan Briptu Noval Fahlevi.
Polres Aceh Timur menggelar upacara pelepasan atribut Polri terhadap lima polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut Kamis (28/5) di lapangan apel Mapolres Aceh Timur.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro dan dihadiri Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi, para Kabag, Kasat, Kapolsek dan perwira lainnya.
Pemecatan lima polisi tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Aceh Nomor: KEP/151/V/2020, Tanggal 5 Mei 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Pemecatan dilakukan secara in absentia karena tidak dihadiri kelima polisi yang dipecat tersebut.
Anggota Satuan Sabhara Polres Aceh Timur membawa foto kelima polisi yang diberhentikan sambil dibacakan Surat Keputusan Pemberhentian.
Kapolres Aceh Timur menjelaskan, pemberhentian kelima anggotanya itu sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Dari lima anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat ini dua diantaranya terkait desersi alias mangkir dari tugas dan tiga anggota lainya tersangkut masalah narkotika,” ungkap AKBP Eko Widiantoro.
Kapolres menyayangkan pemberhentian tidak hormat ini. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukan sidang Komisi Kode Etik yang akhirnya terbit surat pemberhentian tidak dengan hormat.
“Peristiwa seperti ini tentunya sangat disayangkan oleh kita semua. Namun demi organisasi yang kita cintai ini, maka upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini pun tetap dilaksanakan,” tegas Kapolres.
Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota melanggar disiplin.
Kapolres mengklaim, upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri.
“Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan baik, apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional,” sebutnya.
Kapolres menambahkan, institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, bertugas secara profesional, modern dan terpercaya, namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, tidak disiplin, serta melanggar peraturan dan kode etik Polri.
“Menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah. Sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri,” imbaunya. (IA)