Calang — Meski masih punya suami sah, seorang wanita berinisial M (46 tahun) warga Desa Cot Lada Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, nekad menikah lagi dengan pria idaman lainnya (PIL).
Sedangkan PIL-nya adalah seorang pria yang masih berusia muda berinisial IS (25 tahun), seorang wiraswasta, warga Desa Lampoh Tarom, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.
Belakangan, akibat pernikahan secara siri tersebut, keduanya kini terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, setelah dilaporkan oleh suami sah M.
Pasangan suami istri liar ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Teunom, Polres Aceh Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
M dan IS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Aceh Jaya. Mereka dibidik Pasal 279 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kapolsek Teunom Ipda Muhammad Alfata membenarkan hal tersebut. Pasangan ini diduga terlibat dalam kejahatan perkawinan.
“Si istri dinikahi oleh lelaki lain tanpa izin dari suaminya. Lalu suami sahnya melaporkan ke polisi karena mereka masih terikat pernikahan secara sah dan belum bercerai,” ujar Ipda Muhammad Alfata, di Calang, Aceh Jaya, Kamis (26/11).
Penyidik kepolisian juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya teungku penghulu yang menikahkan M dan IS, serta suami sah tersangka M.
Kapolsek mengungkapkan, pasangan M dan Is melangsungkan pernikahan secara liar di Gampong Lueng Gayo pada Selasa, 6 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 Wib. Sedangkan laporan polisi disampaikan pada 29 Oktober 2020.
Padahal, sebut Ipda Nuhammad Alfata, M dan pelapor masih tercatat sebagai pasangan suami-istri sah di Kantor Urusan Agama (KUA) Bubon, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. (IA)