Langsa — Sebuah gebrakan dalam menegakkan wibawa syariat Islam dilakukan oleh petugas Wilayatul Hisbah dari Dinas Syairiat Islam Kota Langsa dibantu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa.
Sebanyak lima penjual chip higgs domino pemain game judi online di wilayah Kota Langsa, ditangkap pada Sabtu (28/11/2020) malam.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H. Aji Usmanuddin MA, Ahad (29/11/2020).
Dijelaskannya, kelima penjual dan pemain chip higgs domino tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jln. Sudirman Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota dan Jalan Sudirman Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Kelima penjual dan pemain chip higgs domino yang diamankan tersebut, 2 orang diantaranya adalah penjual chip berinisial NA (32) wiraswasta, warga Desa Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota dan MHA (28) wiraswasta, warga Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat, keduanya berprofesi sebagai penjual chip.
Sedangkan 3 orang lainnya pembeli chip (pemain) yakni MAU (18) nelayan, warga Desa Sungai Pauh Tanjung Kecamatan Langsa Barat, IR (18) nelayan, warga Desa Sungai Pauh Tanjung Kecamatan Langsa Barat dan RM (24) mahasiswa, warga Gampong Alue Brawe, Kecamatan Langsa Kota
Aji Usmanuddin menyebutkan, kelimanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdapat penjualan secara bebas dan terbuka chip higgs domino di dua lokasi tersebut.
“Kita mendapat laporan dan keluhan masyarakat, sekarang sedang maraknya game online domino, sehingga anak-anak, remaja, hingga orang dewasa lalai dengan game itu,” sebutnya.
Kemudian, Sabtu (28/11) sekitar pukul 23.30 tim melakukan razia dan berhasil mengamankan lima orang penjual dan pembeli yang sedang bertransaksi chip higgs domino di dua lokasi terpisah yakni di ruko Jalan Sudirman Gampong Paya Bujok Blang Pase dan Gampong Matang Seulimeng.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap penjual dan pembeli ditemukan chip yang mereka sedang perjual belikan.
Kelima penjual dan pembeli chip permainan game domino online yang sedang marak dan meresahkan masyarakat ini, langsung digiring ke Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.
“Para pelaku dan barang bukti empat HP Android digiring ke Kantor Dinas Syariat Islam menggunakan mobil patroli WH dan mobil Satreskrim Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Untuk tahap awal ini mereka dilakukan pembinaan dan mentandatangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Setelah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, Minggu (29/11) pukul 02.00 WIB mereka diserahkan kepada keluarganya masing-masing,” kata Aji Asmanuddin.
Menurut Kepala Dinas Syariat Islam, untuk penertiban game judi online ini ke depan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat berwajib Polres Langsa.
“Apabila ada terdapat unsur judi maka pelaku game chip higgs domino online ini akan dicambuk sesuai ketentuan qanun yang berlaku, karna sudah sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (IA)