Diangkut dengan Helikopter, Harimau Sumatera ‘Bestie’ Dilepas di Taman Nasional Gunung Leuser
Pada Jum’at, 19 November 2022, Bestie diangkut dari Barumun – Sumatera Utara ke Blangkejeren – Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.
Selama dalam perjalanan darat, Bestie selalu dimonitor oleh Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kepala Bidang Konservasi Wilayah III Padangsidimpuan, Gunawan Alza SHut dan Tim Medis oleh drh Anhar Lubis.
Lalu, Sabtu, 20 November 2022, Bestie tiba Blangkejeren – Kabupaten Gayo Lues, dan ditempatkan di halaman kantor SPTN Wilayah III Blangkejeren Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.
Selama di lokasi itu, Bestie diamati, dicek kesehatannya dan dirawat secara itensif. Harimau Bestie diangkut dari SPTN Wilayah III Blangkejeren Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser menuju Bandara Blangkejeren. Selanjutnya diangkut menggunakan helikopter ke lokasi lepas liar.
Pelepasliaran ini merupakan kolaborasi berbagai pihak, Direktorat KKH Ditjen KSDAE, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar TN Gunung Leuser, Balai KSDA Aceh, Bupati Gayo Lues, Kapolres Gayo Lues, Dandim Gayo Lues, Bandara Blangkejeren.
Juga Yayasan Parsamuhuan Bodhicitta Mandala Medan, PT Agincourt Resources, Forum Konservasi Leuser (FKL), Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program,Leuser Partnership Program, OIC, serta media.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selalu berkomitmen untuk menyelamatkan satwa yang terancam punah (harimau sumatera) dari ancaman.
Bukti nyata keseriusan KLHK seperti secara berkala melakukan survey lokasi-lokasi keberadaan harimau sumatera sebanyak 121 grid se-Sumatera Utara (termasuk didalamnya TNGL 23 grid dan TNBG 12 grid), membangun areal khusus untuk habituasi (Sanctuary Harimau Sumatera) sebelum dilepaliarkan ke alam, membentuk tim mitigasi konflik harimau sumatera bersama masyarakat. KLHK juga berharap semua pihak dapat ikut melestarikan satwa dilindungi di Indonesia.
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered).