Diangkut Dua Mobil Tahanan, Kajari Banda Aceh Bawa 50 ‘Tersangka’ ke Kantor Hukum Nourman
"Skenario kita, para mahasiswa ini adalah para 'tersangka' pelaku dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. Mereka sudah harus mengetahui peran advokat atau penasihat hukum yang akan mendampingi mereka dan memberikan nasehat hukum terbaik agar mendapatkan perlakuan manusiawi dan adil," kata Suhendri.
Dalam kesempatan itu Nourman menjelaskan profesi advokat dan peran strategisnya dalam penegakan hukum.
“Advokat adalah profesi terhormat dan karenanya penting untuk menjaga kehormatan diri dan kliennya,” tegasnya.
Dalam kunjungan itu, Kajari Banda Aceh turut didampingi Dosen Praktisi FH USK yang juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari, Dr Fery Ichsan SH MH dan beberapa staf kejaksaan lainnya.
Subscribe
Login
0 Comments