Diaspora Global Aceh Gelar Kongres Luar Biasa, Sampaikan 12 Rekomendasi
3. Berkaitan dengan banyaknya pengungsi Rohingya di Aceh, DGA mendesak adanya langkah-langkah konkrit dari Pemerintah bersama UNHCR dan IOM, guna mengatasi masalah pengungsi Rohingya tersebut. Sekiranya hal ini tidak secepatnya ditangani, keadaannya dapat membebani dan berdampak buruk terhadap sosial ekonomi masyarakat serta kredibilitas pemerintah lokal dan nasional.
4. DGA menghimbau segenap warga diaspora Aceh untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024 serta mendorong terselenggaranya pemilu yang aman, damai, jujur, dan adil, serta terhindar dari kecurangan.
5. Sesuai dengan UU Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006, alokasi dana Otsus ke Aceh sebesar 2 persen sejak tahun 2008 sampai 2022 telah mencapai Rp 97,4 triliun atau rata-rata Rp 6,5 triliun pertahun dan menjadi 1 persen mulai 2023 hingga 2027. Penurunan ini dirasakan cukup memberatkan karena pemerintah Aceh sangat membutuhkan dana tersebut untuk dapat menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Dalam hal ini DGA mendesak Pemerintah Aceh, DPRA dan semua pihak terkait untuk memperjuangkan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar Dana Otsus tersebut dapat diperpanjang sebesar 2 persen pertahun.
6. Sehubungan dengan meningkatnya indeks kemiskinan dan pengangguran di Aceh selama beberapa tahun terakhir ini, maka DGA mendesak Pemerintah Aceh segera mencarikan jalan keluar melalui program konkrit serta memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai dan efektif untuk mengakselerasi peningkatan kesejahteraan rakyat.
7. Meningkatnya penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang, judi online, korupsi dan krisis moral lainnya yang terjadi di Aceh saat ini menjadi keprihatinan Diaspora Aceh. Untuk itu DGA mendesak kepada para penegak hukum, agar memberikan prioritas tinggi terhadap penanganan masalah tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
8. Mendorong pemberdayaan kembali secara substantif ketiga aspek keistimewaan Aceh di bidang agama, pendidikan, dan adat-istiadat. Penguatan keistimewaan tersebut bukan saja dalam upaya memperjelas dan memperkuat identitas ke-Aceh-an, tetapi juga dapat menjadi paradigma tersendiri dalam pengembangan sistem pendidikan dan pembentukan karakter SDM Aceh.