Diduga Hina Nabi Muhammad, Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama
LAMPUNG — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rahman (33), sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Aulia diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya saat tampil di acara Desak Anies pada Kamis (7/12) lalu.
Aulia pun dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap Suatu Golongan. Dia pun sudah berstatus tersangka dan dipenjara di Mapolda Lampung.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” ujarnya kepada wartawan, Ahad, (10/12/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara Desak Anies di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
Aulia saat itu ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.
Pada hari kejadian, Aulia lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya tersebut.
Salah satu isi materi yang disajikannya kemudian viral di media sosial lantaran membawa nama Muhammad sebagai objek bercandaan.
“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” begitu kutipan materi stand up comedy yang terekam dalam video YouTube acara Desak Anies yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.
Yang pasti, materi yang dibawakan Aulia termasuk penodaan agama setelah dianalisis sejumlah saksi dan tim ahli yang dihadapi penyidik Polda Lampung.
Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Sementara Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung masih mendalami adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dalam kampanye capres Anies yang melibatkan komika Aulia Rakhman. Adapun Sentra Gakkumdu terdiri aparat Polri, kejaksaan, dan Bawaslu.
Anggota Bawaslu Lampung, Tamri menjelaskan, apabila laporan masyarakat kepada komika Aulia masuk pidana pemilu, konsekuensinya berdasarkan peraturan yang berlaku semua pihak terkait acara kampanye akan diperiksa.
Tidak hanya sang komika, kata dia, pengundang komika, panitia, dan unsur penunjang lainnya turut diperiksa.
“Tim Gakkumdu masih mengkaji masalah ini,” kata Tamri di Bandarlampung, Ahad. Dia menilai, kehadiran komika tersebut di acara ‘Desak Anies’ tidak serta merta atas inisiatif sendiri, tetapi ada pihak pengundang. Selain itu, kata Tamri, materi pada acara stand up comedy tersebut tentunya sudah dibicarakan sebelumnya dengan panitia.
Adapun video penampilan komika Aulia membuat geger warga. Hal itu karena ia dinilai mengolok-olok nama Nabi Muhammad SAW.
Semula, Aulia mencontohkan namanya sendiri yang tidak ada artinya. Aulia yang memiliki arti bagus, yaitu seorang pemimpin, sahabat, atau orang yang dicintai tidak begitu penting. Pun dengan nama Muhammad yang memakainya malah banyak dipenjara.
“Sekarang ini apa arti nama, kayak penting aja. Coba elo cek penjara, ada berapa nama yang namanya Muhammad. Kayak penting aja nama Muhammad sekarang, sudah dipenjara semua,” kata komika Aulia Rakhman dalam materi stand up di sebuah kafe di Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023). (IA)