Diduga Jual Obat Tramadol, Pemuda Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi di Tangerang
JAKARTA – MR (20), seorang pemuda asal Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara ditangkap Polsek Balaraja di kawasan Sentul Jaya, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
MR diamankan karena diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin jenis Tramadol dan Hexymer, pada Sabtu (12/8/2023) lalu.
Sementara itu, keluarga MR baru mengetahui perihal tersebut seminggu paska penangkapan.
Kemudian sekitar 6 hari lalu, keluarga menerima surat dari Polsek Balaraja dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang yang bertanggal 2 September 2023 perihal perpanjangan masa penahanan terhadap MR.
Namun, sejak penangkapan keluarga tidak pernah berkomunikasi langsung dengan MR.
Karena itu, ibu MR lantas melapor kepada Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma dan meminta bantu memastikan kebenaran dan keberadaan putranya itu
Berdasarkan identitas MR dan surat perpanjangan penahanan yang dikirim orang tuanya, Haji Uma mendatangi Polsek Balaraja Kabupaten Tangerang, Banten, guna memastikan kebenaran informasi terkait kasus dan keberadaan MR.
Setiba di Polsek Balaraja, Haji Uma disambut Kanit Reskrim Polsek Balaraja Iptu Iwan Wahyudi yang kemudian membenarkan penangkapan MR selaku penjaga toko atas dugaan menjual obat keras tanpa izin.
Penangkapan dilakukan atas laporan warga setempat. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 55 butir Tramadol dan 150 butir Hexymer.
Kemudian Haji Uma diizinkan bertemu dengan MR yang langsung mengenal sosok yang datang menemuinya. MR pun lalu bercerita panjang lebar terkait kronologi penangkapannya.
Haji uma menyampaikan pesan dari ibunya MR yang meminta anaknya untuk pulang ke Aceh jika sudah bebas.
Kepada Haji Uma, MR mengaku menyesal dan akan pulang ke kampung jika sudah selesai menjalani masa hukuman nanti.
Pada kesempatan itu, MR juga untuk pertama kalinya berkomunikasi dengan ibunya sejak ditangkap melalui telepon seluler Haji Uma.
Kepada MR, Haji Uma juga turut berpesan agar bekerja secara baik dan tidak melanggar hukum di perantauan.
Haji Uma juga menjelaskan, dirinya mau membantu memastikan keberadaan MR karena orang tua MR di Aceh meminta bantu, sebab tidak dapat berkomunikasi sejak penangkapan putranya. Apalagi keluarga MR juga termasuk berekonomi lemah.
“Jadi MR ini keluarganya berekonomi lemah. Ibunya yang hidup sendiri terus sedang susah karena tidak punya akses komunikasi dengan anaknya sejak MR ditangkap,” ungkap Haji Uma, Sabtu (16/9).
Karena itu ibu MR meminta bantuan kepada Haji Uma untuk memastikan keberadaan anaknya itu. (IA)