INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Diduga Rudapaksa Dua Santriwati, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Ditangkap

Last updated: Senin, 20 November 2023 19:51 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Sat Reskrim Polres Langsa meringkus seorang oknum pimpinan dayah di Kota Langsa berinisial MR (38), warga Gampong Seulalah Baro Kecamatan Langsa Lama, karena diduga melakukan rudapaksa terhadap dua orang santriwati
Sat Reskrim Polres Langsa meringkus seorang oknum pimpinan dayah di Kota Langsa berinisial MR (38), warga Gampong Seulalah Baro Kecamatan Langsa Lama, karena diduga melakukan rudapaksa terhadap dua orang santriwati
SHARE

LANGSA – Seorang oknum pimpinan dayah di Kota Langsa berinisial MR (38), warga Gampong Seulalah Baro Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa diringkus Sat Reskrim Polres Langsa karena diduga melakukan rudapaksa terhadap dua orang santriwati.

“Peristiwa itu dilakukan oknum pimpinan Dayah Fatuhul Muarif Al Aziziyah Furutsani,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad didampingi Kabag Ops AKP Dahlan dan Kasie Humas Iptu Tri Mulyono saat konferensi pers di halaman mapolres setempat, Senin (20/11).

Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 

Dijelaskan Kasat, pada tahun 2021 korban FA baru saja masuk dayah, saat itu tersangka MR sering memperhatikan korban FA dan mencari kesempatan untuk berbicara dengan korban saat selesai mengaji.

- ADVERTISEMENT -

Lalu, oknum pimpinan dayah MR meminta FA untuk tetap di tempat dan MR bertanya pada korban ‘Dila udah nggak perawan lagi ya?, karena Tgk lihat Dila berlari-lari Dila kayaknya udah nggak perawan lagi, betul atau gak?, Teungku nggak akan cerita ke siapa-siapa’.

Kemudian, MR masih sering berusaha mendekati korban, puncaknya ketika FA sakit, saat itu pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk kamar korban dan saat itu para santri yang lain sedang bergotong royong.

- ADVERTISEMENT -
Dinas Sosial Aceh menggelar zikir dan doa bersama untuk korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera, pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Ist)
Dinsos Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Lantas, tersangka mengunci pintu kamar korban dengan alasan memperbaiki kipas angin dan langsung MR melakukan rudapaksa terhadap korban.

Setelah itu berselang dua hari tersangka MR memberi pesan melalui selembar kertas kepada korban yang bertuliskan, ‘Nanti jumpai saya di kantin, pas semua orang tidur”, sehingga korban menuruti perkataan teungku yang merupakan orang tua di dayah tersebut.

Saat pukul 02.00, setelah semua santri tertidur korban datang ke kantin dan tersangka MR sudah berada di kantin. Lalu tersangka MR langsung menarik tangan korban dan melakukan rudapaksa terhadap korban.

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Selanjutnya, pasca kejadian pertama, tersangka MR sering mengancam korban jika tidak mau melakukannya lagi maka tersangka MR akan membeberkan aibnya korban sudah tidak gadis lagi.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian, rudapaksa itu sudah terjadi berulang kali yaitu di kantin, di kamar mandi, rumah kosong, kamar mandi yang terletak di dalam kamar utama, mushala dan di rumah tersangka MR.

Kemudian, Maret tahun 2023 sekita pukul 19.30 di dalam rumah tersangka MR yang terletak di pekarangan dayah tersebut melakukan rudapaksa yang terjadi terakhir kalinya, dikarenakan korban keluar dari dayah tersebut.

Lantas, orang tua korban membuat Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

Dalam laporan, kejadian rudapaksa terjadi sebanyak empat kali, pertama Sabtu, 9 September 2023 sekita pukul 00:00 di Balee Atas (Balee Induk) pengajian.

Kedua, 12 September 2023 sekira pukul 23.40 di Balee Bawah pengajian.

Ketiga, 23 September 2023 sekira pukul 23.00 di bilik santri tempat korban menginap dan terjadi 06 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 di kamar tersangka MR yang terletak di kantor dayah.

Kemudian, kejadian rudapaksa dilakukan tersangka MR terhadap korban lainnya yakni WH, dimana awalnya tersangka MR selalu meminta korban untuk memberi makanan atau membuatkan makanan untuk Tgk MR.

Setelah itu, korban WH membuat Laporan Polisi dengan nomor: 187/ X /2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

“MR dalam LP/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023 dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50: pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan (16,5 tahun) serta Pasal 47: pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 tahun)”, katanya.

Selanjutnya, ada LP/187/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023

Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal 48: Pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan (14,5 tahun) dan Pasal 46 : Pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 45 bulan (3,7 tahun).

“MR telah dengan sengaja melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 yang dilakukan di dalam lingkungan dayah di Desa Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:dayahdidugaditangkapdualangsaoknumpimpinanrudapaksasantriwati,umum
Previous Article Tim Pidsus Kejari melakukan penggeledahan pada Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang, Senin (20/11) Jaksa Geledah BPKD Sabang Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal ke BUMD
Next Article Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan pengarahan pada acara Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung, Senin siang, 20 November 2023 Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Jangan Bermain Perkara dan Intervensi Pengadaan Barang-Jasa

Populer

Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025
Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik
DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan
Senin, 12 Januari 2026
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Senin, 12 Januari 2026
Umum

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?