Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Diduga Rudapaksa Dua Santriwati, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Ditangkap

Sat Reskrim Polres Langsa meringkus seorang oknum pimpinan dayah di Kota Langsa berinisial MR (38), warga Gampong Seulalah Baro Kecamatan Langsa Lama, karena diduga melakukan rudapaksa terhadap dua orang santriwati

Kemudian, Maret tahun 2023 sekita pukul 19.30 di dalam rumah tersangka MR yang terletak di pekarangan dayah tersebut melakukan rudapaksa yang terjadi terakhir kalinya, dikarenakan korban keluar dari dayah tersebut.

Lantas, orang tua korban membuat Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

Dalam laporan, kejadian rudapaksa terjadi sebanyak empat kali, pertama Sabtu, 9 September 2023 sekita pukul 00:00 di Balee Atas (Balee Induk) pengajian.

Kedua, 12 September 2023 sekira pukul 23.40 di Balee Bawah pengajian.

Ketiga, 23 September 2023 sekira pukul 23.00 di bilik santri tempat korban menginap dan terjadi 06 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 di kamar tersangka MR yang terletak di kantor dayah.

Kemudian, kejadian rudapaksa dilakukan tersangka MR terhadap korban lainnya yakni WH, dimana awalnya tersangka MR selalu meminta korban untuk memberi makanan atau membuatkan makanan untuk Tgk MR.

Setelah itu, korban WH membuat Laporan Polisi dengan nomor: 187/ X /2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

“MR dalam LP/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023 dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50: pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan (16,5 tahun) serta Pasal 47: pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 tahun)”, katanya.

Selanjutnya, ada LP/187/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023

Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal 48: Pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan (14,5 tahun) dan Pasal 46 : Pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 45 bulan (3,7 tahun).

“MR telah dengan sengaja melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 yang dilakukan di dalam lingkungan dayah di Desa Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

PT PEMA Garap Proyek Karbon Raksasa, Potensi Ekonomi Tembus Rp3 Triliun per Tahun
Pakar Hukum Trisakti Minta Presiden Prabowo Tegur Polisi yang Tangkap Mahasiswi ITB Gara-Gara Meme
20 Organisasi Sipil Minta Panglima TNI Batalkan Perintah Pengerahan Prajurit ke Kejaksaan Seluruh Indonesia
Mahfud Merasa Jokowi Mulai Berubah semenjak April 2022: Mulai Lihat Pembelokan...
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menghadiri wisuda ke-33 santri Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Dayah Jeumala Amal, di Pidie Jaya, Ahad (11/5/2025)
Polresta Banda Aceh mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal saat melakukan razia di simpang Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Ahad (11/5) dini hari.
Paus Leo XIV saat pidato pertama di Balkon Basilika Santo Petrus. Kini Beliau menghadapi isu tak sedap terkait oknum pendeta. (Vatican News)
Menkes Bantah Indonesia Jadi Kelinci Percobaan Vaksin TBC Bill Gates: Justru Untung
Siapa Pelapor Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo Jokowi?. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Prajurit TNI dikerahkan untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia
Saat ini marak terjadi penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh, Marlina Usman melalui WA dan Facebook oleh oknum tidak bertanggungjawab
Plt. Dirut Bank Aceh Syariah Hendra Supardi
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Pemkab Aceh Jaya melakukan audiensi dengan Dirjen Perumahan Perdesaan dan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Dr Imran Jum'at (9/5)
Peningkatan kesejahteraan guru sebagai pilar utama dalam reformasi pendidikan nasional
AS Keluarkan Peringatan Perjalanan ke Indonesia, Larang Warganya Kunjungi Wilayah Papua
Ricky Nelson Puji Atmosfer JIS Usai Persija Bungkam Bali United 3-0
Sirup Kelapa Gading produk asli Aceh Besar di Gampong Cot Seunong, Kecamatan Montasik
Petugas Satpol PP-WH Aceh Besar melakukan pendataan terhadap pelanggar busana Islami di kawasan Jalan Cut Nyak Dhien, Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Sabtu (10/5)
Pihak Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan Avtur untuk penerbangan haji di Embarkasi Aceh aman
Enable Notifications OK No thanks