Diduga Rudapaksa Dua Santriwati, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Ditangkap
Kemudian, Maret tahun 2023 sekita pukul 19.30 di dalam rumah tersangka MR yang terletak di pekarangan dayah tersebut melakukan rudapaksa yang terjadi terakhir kalinya, dikarenakan korban keluar dari dayah tersebut.
Lantas, orang tua korban membuat Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.
Dalam laporan, kejadian rudapaksa terjadi sebanyak empat kali, pertama Sabtu, 9 September 2023 sekita pukul 00:00 di Balee Atas (Balee Induk) pengajian.
Kedua, 12 September 2023 sekira pukul 23.40 di Balee Bawah pengajian.
Ketiga, 23 September 2023 sekira pukul 23.00 di bilik santri tempat korban menginap dan terjadi 06 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 di kamar tersangka MR yang terletak di kantor dayah.
Kemudian, kejadian rudapaksa dilakukan tersangka MR terhadap korban lainnya yakni WH, dimana awalnya tersangka MR selalu meminta korban untuk memberi makanan atau membuatkan makanan untuk Tgk MR.
Setelah itu, korban WH membuat Laporan Polisi dengan nomor: 187/ X /2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.
“MR dalam LP/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023 dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50: pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan (16,5 tahun) serta Pasal 47: pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 tahun)”, katanya.
Selanjutnya, ada LP/187/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023
Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal 48: Pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan (14,5 tahun) dan Pasal 46 : Pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 45 bulan (3,7 tahun).
“MR telah dengan sengaja melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 yang dilakukan di dalam lingkungan dayah di Desa Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa,” pungkasnya. (IA)