Umum

Diduga Tanpa Izin, Polda Aceh Amankan 3 Lokasi Tambang di Lhokseumawe

Lhokseumawe — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah mengamankan 3 lokasi tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki izin di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta melalui Kanit I AKP Abdul Hamid didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki izin.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Abdul Hamid menyebutkan, tambang tersebut ditemukan di 3 lokasi terpisah. Ketiga lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Ada 3 lokasi yang kami temukan. Dua lokasi di Kecamatan Muara Dua dan satu lokasi di Kecamatan Blang Mangat,” rinci AKP Abdul Hamid, Kamis (8/4).

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Selain itu ia menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 unit alat berat dan 8 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa IUP-OP.

“Saat ini semua terduga pelaku beserta alat bukti sudah kami amankan dan akan kita dalami dulu sejauh mana keterlibatan ke delapan tersangka tersebut,” pungkasnya. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait