Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Diduga Terkait Wahabi, Salat Jum’at di Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh Dihentikan Aparat

Musala yang disebut Masjid Jabir Al-Ka’biy, di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat

MEULABOH — Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Barat, melarang jamaah untuk melaksanakan ibadah salat Jum’at di Musala Jabir Al-Ka’biy, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Jum’at (11/2).

Larangan itu dilakukan lantaran karena tempat ibadah tersebut belum mengantongi izin sebagai masjid dari pemerintah setempat.

“Sementara Musala Jabir ini belum ada legalitasnya sebagai masjid, kalau sudah ada legalitas sebagai masjid, baru diperbolehkan kembali. Ini memang aturan dari Allah dari Al Qur’an,” tegas Kasatpol PP dan WH, Azim, Jum’at (11/2) seperti dilansir dari Kumparan.

Amatan di lokasi, puluhan petugas gabungan berjaga di pekarangan, pintu masuk dan pintu belakang. Petugas pun mengalihkan jamaah ke masjid terdekat.

Azim mengakui pemerintah sudah cukup sering memberikan himbauan kepada pengurus musala terkait dengan legalitas. Petugas pun akhirnya duduk bersama pengurus untuk melakukan mediasi.

“Hasil dari kesepakatan tadi, salat Jum’at dihentikan, sampai adanya legalitas masjid di sini baru bisa diadakan kembali (salat Jumat). Tapi untuk pelaksanaan ibadah lima waktu dipersilahkan,” ujar Azim.

Bupati Larang Aktivitas Ajaran Wahabi

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebelumnya telah mengeluarkan surat larangan aktivitas ajaran Wahabi Salafi yang selama ini dipusatkan di Musala Jabir Al-Ka’biy tersebut.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Bupati Aceh Barat Nomor: 300/75/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang ditandatangani Bupati Aceh Barat Ramli MS, dan ditembuskan kepada berbagai pihak termasuk Forkopimda.

Sementara itu pengurus Musala, Arham menjawab adanya kabar jamaah di tempatnya kajian Salafi, benar atau tidak, pihaknya tak membantah akan isu miring tersebut.

Namun apa yang mereka lakukan dan kaji sudah sangat sesuai dengan aturan atau kebijakan Pemerintah Aceh.

“Kami tidak bisa menjawab benar atau tidak. Menurut versi kami, tidak bertentangan dengan qanun yang dikeluarkan pemerintah Aceh, bahwa ajaran islam boleh diterapkan di Aceh dengan ketentuan harus dengan Mahzab Syafi’i, jika ada mahzab lainnya tentu itu tidak sesuai dengan koridor, kita melaksanakan di sini tentu tidak keluar dari ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah,” jelas Arham kepada wartawan.

Jika ragu, Arham mengajak pihak lainnya untuk ikut tabayyun di Musala Jabir, untuk melihat apakah mereka sudah melenceng dari ajaran yang ada, atau tidak sama sekali. Jikapun salah dirinya mengaku siap ditegur dan mengikut ajaran yang benar.

Ia menjelaskan, pihaknya berdiam diri meski diterpa kabar tak sedap tentang ajaran Islam, bukan berarti ia tak mau berbicara. Namun, berdasarkan ajaran Islam, mereka memilih bertahan dan tidak mau menyudutkan siapapun.

“Karena kami tidak bisa membenarkan diri kami sendiri, yang bisa membenarkan adalah orang lain. Jumlah jemaah kita di sini setidaknya ada 200 orang, kalau dilihat dari perkembangan maka jemaah semakin bertambah,” ujarnya.

Menyikapi pelarangan ibadah salat Jum’at, Arham mengaku sedih dengan tindakan yang diambil oleh pemerintah. Para pengurus Musala Jabir nantinya akan melakukan pengurusan kembali atas peningkatan status izin dari Musala ke Masjid sebagaiman aturan yang berlaku.

Pada tahun 2019, pihaknya mengaku sudah mengajukan pengurusan izin. Syarat yang dilampirkan kemudian disebut tidak mencukupi dan tidak mendapat rekomendari dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat.

“Secara hati nurani dan mengikuti kaidah kita sedih, tapi demi kemashalatan umat dan kebersamaan, kita rela mengorbankan itu,” pungkasnya.(IA/Kumparan)

Lainnya

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani
Ketua BP Haji Mochamad Irfan Yusuf mengatakan ada wacana pengurangan kuota haji Indonesia hingga 50 persen.
Polresta Banda Aceh menggelar upacara tradisi Pedang Pora sebagai penghormatan kepada empat perwira yang memasuki masa purna tugas, Selasa (10/6), di halaman Mapolresta setempat
Pengendara becak motor dilarikan ke rumah sakit usai tertimpa pohon tumbang di Jalan Syiah Kuala, Lamdingin, Banda Aceh, Selasa sore (10/6). (Foto: Dok. Polsek Kuta Alam)
Angin kencang yang melanda Aceh Besar menjelang magrib tadi, Selasa (10/6) membuat pohon tumbang menimpa kabel listrik di sejumlah titik, salah satunya di Krueng Barona Jaya. (Foto: Ist)
Hotman paris Hutapea
Perahu Boat melintasi kawasan wisata Piaynemo di Raja Ampat
Tito
Angin kencang melanda wilayah Banda Aceh mengakibatkan tiang listrik tumbang menimpa mobil warga di kawasan Lamgugob, Selasa (10/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Hj. Ledia Hanifa Amaliah
Dapur Makan Bergizi Gratis di Solo Dibobol Maling
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Selamat! Dapat Beasiswa LPDP, Putri Anies Baswedan Lanjut Kuliah di Universitas Harvard
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Al-Qassam Kasuba
Jokjowi Dikatain Fir'aun saja Bebas
Siswi SD di Lombok Hamil hingga Melahirkan Usai Dijual Kakak Kandungnya ke Seorang Pengusaha
Fiona Eks Stafsus Nadiem
Alimudin Kolatlena, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Daerah Pemilihan Maluku
Gegara Main Borgol-borgolan, Suami-Istri di Cimahi Ini Berujung Panggil Damkar
Enable Notifications OK No thanks