Dihentikan Tanpa Jawaban, Kasus Kuota Haji Seret KPK ke Pengadilan
Jakarta, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), buntut dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan karena KPK dinilai tidak menunjukkan kemajuan atas laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
“Pada 6 Agustus 2024, Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) melaporkan dugaan tindak pidana KKN oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke KPK. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Ketua Umum Arruki, Marselinus Edwin Hardhian, Rabu (14/5/2025).
Ia menyebutkan, laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dana, pungutan biaya haji yang melebihi ketentuan, hingga pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tanpa dasar.
“Dalam pelaksanaan haji tahun lalu, banyak jemaah tidak mendapat fasilitas tenda, makanan, bahkan hotel. Ada juga yang dilaporkan meninggal dunia akibat penyelenggaraan yang kacau,” tambahnya.
Selain laporan masyarakat, Marselinus juga mengutip hasil temuan Panitia Angket DPR yang menyoroti indikasi kuat adanya korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024.
Menurutnya, setidaknya lima laporan terkait dugaan pelanggaran oleh Yaqut telah disampaikan ke KPK. Namun, tidak satu pun menunjukkan progres transparan.
“Kami menilai KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara diam-diam atau secara materiil. Ini tidak sah dan bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Gugatan ini telah teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa, 20 Mei 2025.